Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Ria Ricis Sakit Hati karena Dipecat

AKURAT.CO Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan AP (29) melakukan pengancaman dan pemerasan kepada Ria Ricis, karena merasa sakit hati dipecat oleh Ria Ricis.
Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan, AP merupakan mantan sekuriti (satpam) di rumah Ria Ricis.
"Ada rasa sakit hati atau sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam," kata kepada wartawan di kantornya, Rabu (12/6/2024).
Selain itu, tersangka juga beralasan kebutuhan ekonomi yang memicu dirinya memeras Ricis. Di tambah, saat ini AP sedang menganggur. "Kombinasi atau bergabung juga dengan kebutuhan ekonomi, makanya sampai menyebut angka yang cukup besar Rp 300 juta," ungkapnya.
Baca Juga: Tersangka Pengancaman dan Pemerasan Rp300 juta Ternyata Mantan Sekuriti Rumah Ria Ricis
Meski begitu, Ria Ricis belum sempat mengirimkan uang yang diminta AP. Dirinya langsung melaporkan pemerasan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang pria berinisial AP (29), pelaku pengancaman dan pemerasan Rp 300 Juta terhadap artis Ria Ricis.
"Pada tanggal 10 Juni 2024, Senin, pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di kelurahan Cipayung Jaktim," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/6/2024).
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 27B Ayat (2) Juncto Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









