Akurat

KPK Yakin Bukti Harun Masiku di HP Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Oktaviani | 11 Juni 2024, 13:31 WIB
KPK Yakin Bukti Harun Masiku di HP Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
 
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penyitaan ponsel Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto merupakan kewenangan penyidik.
 
Terlebih, hal tersebut dilakukan untuk mencari bukti suap penetapan anggota DPR yang menjerat bekas caleg PDIP,  yang kini menjadi buronan, Harun Masiku.
 
"Terkait penyitaan HP milik alat bukti Saudara H (Hasto), disampaikan bahwa barang bukti elektronik adalah salah satu alat bukti dalam pembuktian perkara tipikor. Penyitaan HP milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa Tipikor dimaksud," ujar tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan yang dikutip Akurat.co, Selasa (11/6/2024).
 
 
Dijelaskan Budi, Tim penyidik saat melakukan pemeriksaan terhadap Hasto mencecar mengenai perkara suap yang menjerat Harun Masiku.
 
Kemudian, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi Hasto. Dan Hasto merespons HP miliknya dipegang oleh stafnya. 
 
"Penyidik meminta staf dari Saksi H dipanggil, dan setelan dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik Saksi H," ujar Budi.
 
Terkait langkah yang diambil pihak Hasto melaporkan penyidik ke Dewan Pengawas (Dewas) pasca penyitaan HP tersebut, KPK tidak memersoalkan.
 
Budi menegaskan apa yang dilakukan Kasatgas Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purbo Bakti sudah sesuai dengan prosedur dalam proses penyidikan. 
 
"Tapi kami memastikan bahwa setiap proses pemeriksaan sudah dilakukan sesuai dengan SOP dan mekanisme yang ada," kata Budi.
 
Terkait bakal adanya pemeriksaan lanjutan atau pemanggilan kembali Hasto, Budi tak menampiknya. Hanya saja, Budi belum membeberkan jadwal pemeriksaan Hasto berikutnya.
 
"Penyidik akan mengagendakan Pemeriksaan saksi H berikutnya," kata Budi. 
 
KPK kembali melacak keberadaan Harun Masiku dengan memeriksa sejumlah saksi. Hasto diduga dipanggil penyidik untuk didalami mengenai informasi baru dugaan keberadaan Harun. Selain keberadaan, KPK mengendus adanya upaya menghalangi pencarian Harun Masiku.
 
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pelajar atau mahasiswa dan pengacara terkait penyidikan dan pencarian tersangka kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 Harun Masiku (HM).
 
Adapun dua mahasiswa yang diperiksa yakni, Melita De Grave dan Hugo Ganda. Sedangkan seorang advokat yang diperiksa bernama Simon Petrus.
 
Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Pemberian dilakukan agar bisa duduk sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu atau PAW.
 
 
Harun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020. Terbaru, KPK menginformasikan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada Jumat, 30 Juli 2023.
 
Akan tetapi, sampai saat ini pencarian mantan caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu belum membuahkan hasil.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
R