Harun Masiku Masih Buron, KPK Disebut Ompong karena Tekanan Politik
Oktaviani | 29 Januari 2024, 15:36 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap kehilangan taringnya dalam upaya penangkapan Eks Caleg PDIP, Harun Masiku.
Adalah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman yang menilai hal tersebut, lantaran intervensi politik yang terjadi.
Harun Masiku telah menjadi buron empat tahun lamanya dan belum ditangkap hingga saat ini.
"KPK nampak ompong karena dugaan berbagai tekanan politik. Padahal semestinya mudah melakukan penangkapan Harun Masiku atau menemukan keberadaannya baik masih hidup ataupun sudah meninggal," ujar Boyamin dalam keterangan kepada Akurat.co, Senin (29/1/2024).
Atas ketidak mampuan KPK itu lah MAKI mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) melawan KPK terkait penyidikan kasus Harun.
"KPK harus digugat Praperadilan untuk mendapatkan perintah dari Hakim melakukan pencarian maksimal guna mengetahui keberadaan Harun Masiku baik hidup ataupun sudah meninggal. KPK tidak akan berdalih lagi jika telah mendapatkan perintah Hakim yang memutus Praperadilan ini," ujar Boyamin.
Diketahui, Gugatan Praperadilan perdana MAKI melawan KPK dilaksanakan hari ini (29/1/2024) di PN Jaksel pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Ketua Penerus Negeri Yakin Prabowo-Gibran akan Mendapat Tambahan Elektoral dari Anak Muda
Hakim tunggal yang memimpin sidang yaitu Abu Hanifah. Adapun nomor perkara sidang teregistrasi dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 7Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 8Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 9KPK Geledah Kantor Bela Parahiyangan Investindo, Terkait Suap Kementerian ATR/BPN
- 10Kejagung Limpahkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ke JPU, Dakwaan Disiapkan









