Akurat

Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu Dibungkus Kemasan Teh Herbal di Penjaringan

Siti Nur Azzura | 7 Juni 2024, 17:26 WIB
Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu Dibungkus Kemasan Teh Herbal di Penjaringan

AKURAT.CO Polisi mengamankan dua tersangka berinisial DK (41) dan SH (42), yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dalam kemasan teh herbal China di Jalan Komplek Bermis Muara Angke, Kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

"Keduanya kami amankan karena ada informasi dari masyarakat ada seseorang diduga sebagai pengedar narkotika," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ferikson Tampubolon, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (7/6/2024).

Dia mengatakan, total sabu yang diamankan seberat 364,8 gram dengan nilai Rp438 Juta yang disembunyikan di bawah jok motor. Pengamanan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa.

Baca Juga: PKS Pecat Caleg DPRK Aceh yang Diciduk Polisi Akibat Narkoba Jenis Sabu

"Narkotika jenis sabu tersebut disembunyikan di bawah jok motor, pada saat penangkapan dari tersangka SH juga ditemukan satu set alat hisap sabu atau bong," ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan keterangan DK, narkotika jenis sabu itu didapatkan oleh seseorang di Kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, tersangka DK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup.

Sementara tersangka SH sebagai pengguna, dijerat dengan Pasal 131 Juncto Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.