PKS Pecat Caleg DPRK Aceh yang Diciduk Polisi Akibat Narkoba Jenis Sabu

AKURAT.CO Partai Keadilan Sejahtera (PKS), telah memecat calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang bernama Sofyan, yang diciduk polisi dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Ketua DPP PKS, Muhammad Nasir Djamil, menegaskan tidak ada ampun bagi kader yang melakukan kejahatan luar biasa.
"Iya dong (dipecat), apalagi narkoba kan, kan itu kejahatan yang ekstra ordinary. Jadi, gak mungkin gak dilakukan (pemecatan) seperti itu," kata Nasir kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/4/2024).
Baca Juga: Caleg DPRK Aceh Tamiang Punya Hubungan dengan Jaringan Narkoba di Malaysia
Dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Aceh atas adanya insiden tersebut. Dia mengaku pihaknya tidak tahu-menahu jika ada kadernya yang terlibat dalam sindikat narkotika.
"Kita meminta maaf kepada masyarakat Aceh atas peristiwa ini karena ini di luar kehendak dan kemauan kami, kan. Apalagi, kita enggak tahu selama ini, dia menjadi bagian dari sindikat itu," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR RI itu juga menghormati proses hukum yang berlangsung. Bahkan, dia mendorong agar proses pemeriksaan bisa mengungkap lebih lanjut terkait peran dan posisi pelaku.
"Tapi kan soal peran dan posisi dia tunggu saja. Proses hukum yang sedang berjalan. Peran dan posisinya kita enggak tahu," pungkasnya.
Baca Juga: Usai Ditangkap, Caleg DPRK Aceh Tamiang Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil mengamankan Caleg DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 dari PKS, Sofyan, lantaran sudah menjadi buron kasus narkotika.
"Benar, yang bersangkutan berinisial S, caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa saat kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).
Pengamanan tersebut dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5/2024) kemarin.
"Berdasarkan giat analisa dan profiling, telah dipetakan tempat-tempat persembunyian dimana tersangka DPO melarikan diri (ke wilayah Aceh Tamiang - Medan) selama tiga minggu," jelas Mukti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








