PKS Pecat Caleg DPRK Aceh yang Diciduk Polisi Akibat Narkoba Jenis Sabu

AKURAT.CO Partai Keadilan Sejahtera (PKS), telah memecat calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang bernama Sofyan, yang diciduk polisi dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Ketua DPP PKS, Muhammad Nasir Djamil, menegaskan tidak ada ampun bagi kader yang melakukan kejahatan luar biasa.
"Iya dong (dipecat), apalagi narkoba kan, kan itu kejahatan yang ekstra ordinary. Jadi, gak mungkin gak dilakukan (pemecatan) seperti itu," kata Nasir kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/4/2024).
Baca Juga: Caleg DPRK Aceh Tamiang Punya Hubungan dengan Jaringan Narkoba di Malaysia
Dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Aceh atas adanya insiden tersebut. Dia mengaku pihaknya tidak tahu-menahu jika ada kadernya yang terlibat dalam sindikat narkotika.
"Kita meminta maaf kepada masyarakat Aceh atas peristiwa ini karena ini di luar kehendak dan kemauan kami, kan. Apalagi, kita enggak tahu selama ini, dia menjadi bagian dari sindikat itu," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR RI itu juga menghormati proses hukum yang berlangsung. Bahkan, dia mendorong agar proses pemeriksaan bisa mengungkap lebih lanjut terkait peran dan posisi pelaku.
"Tapi kan soal peran dan posisi dia tunggu saja. Proses hukum yang sedang berjalan. Peran dan posisinya kita enggak tahu," pungkasnya.
Baca Juga: Usai Ditangkap, Caleg DPRK Aceh Tamiang Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil mengamankan Caleg DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 dari PKS, Sofyan, lantaran sudah menjadi buron kasus narkotika.
"Benar, yang bersangkutan berinisial S, caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa saat kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).
Pengamanan tersebut dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5/2024) kemarin.
"Berdasarkan giat analisa dan profiling, telah dipetakan tempat-tempat persembunyian dimana tersangka DPO melarikan diri (ke wilayah Aceh Tamiang - Medan) selama tiga minggu," jelas Mukti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









