Akurat

Sahroni Dicecar Soal Aliran Uang Rp800 Juta dari Kementan untuk Pencalonan Bacaleg Nasdem

Siti Nur Azzura | 5 Juni 2024, 15:22 WIB
Sahroni Dicecar Soal Aliran Uang Rp800 Juta dari Kementan untuk Pencalonan Bacaleg Nasdem

AKURAT.CO Bendahara Umum DPP Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, hadir sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan terdakwa mantan Mentan, Syahrul Hasin Limpo (SYL), mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh menanyakan soal uang Rp800 juta dari Kementerian Pertanian yang mengalir ke Partai Nasdem, untuk kepentingan pencalonan bakal anggota legislatif (bacaleg).

Terkait itu, Sahroni mengaku tidak mengetahuinya. Padahal, penyerah duit itu dilakukan di kantor DPP Partai Nasdem, atau yang tenar disebut Nasdem Tower.

Baca Juga: Kejar Aset dan Aliran Uang, KPK Buka Peluang Jerat Keluarga SYL dengan Pasal TPPU

"Saudara tidak tahu sama sekali ada uang masuk ke Partai Nasdem sebanyak itu?" ujar Hakim Rianto Adam Pontoh menanggapi pengakuan Sahroni, Rabu (5/6/2024).

Sahroni menegaskan, dirinya hanya mengetahui penerimaan yang masuk melalui rekening partai. Karena itu, merupakan oenerimaan resmi. "Kalau yang terimaan resmi ke rekening, saya tahu yang mulia. Tapi karena ini tidak masuk ke dalam rekening partai jadi saya tidak terlalu dilaporkan yang mulia, tidak tahu," kata Sahroni.

Mendengar penjelasan itu, Hakim pun mengingatkan Sahroni sebagai Bendahara Umum Partai Nasdem untuk lebih teliti. Menurut Hakim, seharusnya Sahroni mengetahui setiap masuk dan keluarnya uang sekecil apapun.

"Sekecil apapun namanya sumbangan apalagi masuk ke partai harus tercatat supaya tidak menimbulkan fitnah. Apalagi ini masuk Rp800, masa saudara enggak tahu sebagai bendahara umum," ujar hakim.

Baca Juga: Jadi Saksi Sidang Terdakwa SYL, Ahmad Sahroni Dapat Pesan Ketum Nasdem

Soal Rp800 juta itu, Sahroni juga tidak mengaku tidak mengetahui berasal dari Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono yang diserahkan ke Wabendum Partai Nasdem, Joice Triatman.

Hakim lantas menyinggung soal uang yang dikembalikan Sahroni ke KPK, setelah dirinya diperiksa oleh penyidik lembaga antikorupsi itu.

"Yang saudara kembalikan berapa," tanya hakim.

"Rp860 juta yang mulia," jawab Sahroni.

"Uang yang saudara kembalikan itu apakah kemauan saudara sendiri, dari hati saudara sendiri atau saran dari penyidik kpk," tanya hakim.

"Saran dari penyidik KPK setelah saya mendapatkan laporan dari staf accounting yang namanya Yuliana," ucap Sahroni.

" Kenapa dikembalikan?" cecar hakim.

"Karena kami tahu dari pemberitaan uang tersebut adalah uang hasil yang tidak tepat, maka secafa moral sebagai bendahara umum setelah mendapat laporan dari Bu Lena, saya langsung hari itu juga untuk mengembalikan uang tersebut," kata Sahroni.

"Sebetulnya kan dari awal saudara sudah berpikir. Dari awal bahwa ini kan ketua panitianya menteri pertanian, jelas itu kan. Saudara sarjana, di Komisi lll saya mengenal saudara. Beliau (SYL) ketua panitia, menteri melekat itu walaupun anggota partai. Tapi kan melekat pribadi sebagai menteri. Kemudian diberi tugas menjadi panitia, ada anggaran, pasti uang yang digunakan itu tidak mungkin uang pribadi pasti ada terserempet di anggaran kementerian," tutur hakim.

"Saudara harus berpikir jauh, bukan nanti berpikir setelah kejadian. Kalau ini tidak terungkap, apakah saudara akan mengembalikan? Kan tidak mungkin. Karena terungkap saudara kembalikan. Dan sudah dimanfaatkan uang ini masalahnya itu, sudah digunakan untuk kepentingan partai. Harus tahu, harus sadar itu," ujar hakim melanjutkan.

"Iya yang mulia," kata Sahroni.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S