Hasto Diminta Lapor Dewan Pers, Kenapa?

AKURAT.CO Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong dalam pernyataannya di salah satu TV Nasional.
Kuasa hukum Hasto, Patra M. Zen mengatakan, kedatangan kliennya ini tidak wajib lantaran hanya untuk klarifikasi. Sehingga, Hasto diminta untuk datang ke Dewan Pers terlebih dahulu karena masuk dalam produk jurnalistik.
"Sebagaimana pak Hasto sampaikan bahwa karena ini adalah produk jurnalisme, untuk menghormati hukum, maka penyidik mempersilahkan kita untuk pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu. Maka dari itu, hanya empat pertanyaan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).
Selama pemeriksaan, pihaknya mengaku tidak mengetahui pernyataan spesifik dari Hasto yang dilaporkan oleh pihak pelapor. Bahkan, mereka mempertanyakan hal itu kepada penyidik kepolisian.
Baca Juga: Hasto: Pernyataan Saya Dianggap Penghasutan untuk Menciptakan Kerusuhan
"Justru itu yang ditanyakan Pak Hasto tadi dalam pemeriksaan. Sebelum melanjutkan, Pak Hasto tadi bertanya malah, klarifikasi, pernyataan apa yang katanya menghasut, pernyataan yang katanya membuat keonaran. Justru kita bertanya," tuturnya.
Sebelumnya, Hasto menegaskan, apa yang dia sampaikan adalah produk jurnalistik karena diwawancarai oleh TV Nasional.
"Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU Pers dan kebebasan pers merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengan susah payah, oleh mahasiswa," kata Hasto, Selasa (4/6/2024).
Meski demikian, pernyataan tersebut diduga menghasut masyarakat hingga menimbulkan kerusuhan, sehingga pelapor memutuskan untuk melaporkannya ke Polda Netro Jaya.
"Diduga pernyataan saya itu dianggap sebagai suatu bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana dan membuat adanya suatu berita bohong yang diduga kemudian menciptakan kerusuhan," imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









