Hasto: Pernyataan Saya Dianggap Penghasutan untuk Menciptakan Kerusuhan

AKURAT.CO Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di Mapolda Metro Jaya. Dia menegaskan, apa yang dia sampaikan adalah produk jurnalistik karena diwawancarai oleh TV Nasional.
"Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU Pers dan kebebasan pers merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengan susah payah, oleh mahasiswa," kata Hasto, Selasa (4/6/2024).
Meski demikian, pernyataan tersebut diduga menghasut masyarakat hingga menimbulkan kerusuhan, sehingga pelapor memutuskan untuk melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Diduga Sebarkan Berita Bohong, Hasto Mengaku Tak Kenal dengan Pelapor
"Diduga pernyataan saya itu dianggap sebagai suatu bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana dan membuat adanya suatu berita bohong yang diduga kemudian menciptakan kerusuhan," imbuhnya.
Di samping itu, sebagai kader partai politik (parpol), dirinya mengaku selalu menyuarakan ketertiban hukum serta membangun budaya hukum berdasarkan ideologi Pancasila.
"Ini adalah suatu ritual kehidupan politik seorang kader yang harus berani menegakkan hukum, berani menyuarakan kebenaran. dan legacy yang dibangun oleh Bung Karno, Bu Megawati Soekarnoputri adalah legacy agar rakyat bisa bersuara, bisa menyampaikan pendapatnya," tuturnya.
Baca Juga: Hasto Bantah Sebar Berita Bohong Soal Pemilu: Pendidikan Politik ke Masyarakat
Sebagai informasi, pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto didasari adanya dua laporan polisi (LP) yakni Laporan Polisi Nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 26 Maret 2024 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 31 Maret 2024. Kedua pelapor itu adalah Hendra dan Bayu Setiawan.
Tak hanya itu, dasar pemeriksaan Hasto juga didasari dengan adanya dua surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/1463/III/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tanggal 27 Maret 2024 dan SP.Lidik/1506/IV/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 2 April 2024.
Pemeriksaan ini mengenai dugaan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) junto Pasal 45A ayat (3) UU ITE.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 2Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 3Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 4Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 5Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 6Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 8Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Bersamaan dengan Putusan MK soal Gibran, Ada Apa?
- 9Febrie Adriansyah Didakwa Memeras Tan Kian Rp55 Miliar agar Tidak Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya
- 10Sidang Perdana Kasus Asabri-Jiwasraya, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ikuti Pembacaan Dakwaan







