SYL Bakal Didakwa Lagi Pakai Pasal Gratifikasi dan Pencucian Uang
Oktaviani | 30 Mei 2024, 22:42 WIB

AKURAT.CO Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menghadapi dakwaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Ali mengatakan, dakwaan tersebut bakal dilayangkan setelah dugaan pemerasan pegawai selesai disidangkan. Adapun saat ini perkara tersebut memasuki tahapan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kami pastikan Pak SYL akan didakwa kembali dengan pasal dakwaan yang berbeda dengan substansi konstruksi perkara yang berbeda yaitu dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ali.
Jurubicara berlatar belakang jaksa itu menjelaskan, KPK bakal lebih fokus untuk membuktikan adanya pencucian uang hasil praktik lancung yang dilakukan SYL.
Dicontohkan Ali, salah satunya terkait dengan temuan uang Rp30 miliar di rumah dinas, dan Rp15 miliar di rumah pengusaha Hanan Supangkat.
KPK, kata Ali, juga akan menjelaskan temuan aset rumah hingga mobil mewah yang sudah disita. Ali menyebut nilai pencucian Syahrul sejauh ini mencapai Rp60 miliar.
"Itu setidaknya kemudian menjadi substansi pokok perkara gratifikasi dan TPPU kurang lebih sekitar Rp60 miliar," kata dia.
"Jadi nanti ini berbeda dengan Rp44,5 miliar. Totalanya Rp44,5 miliar ditambah dengan kurang lebih Rp60 miliar sekian nanti yang akan didakwa pada tahap berikutnya."
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo sedang disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Politikus Partai Nasdem itu didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.
Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.
Selain itu, komisi antirasuah juga menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ada sejumlah aset yang sudah disita KPK karena diduga dibeli pakai uang hasil korupsi, salah satunya adalah mobil Mitsubishi Sport Dakar berkelir putih yang disembunyikan di sebuah lahan kosong di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










