Polri Akui Penguntitan Jampidsus Oleh Densus 88: Tidak Ada Permasalahan

AKURAT.CO Polri tidak menampik adanya penguntitan yang dilakukan oleh seorang anggota Densus 88 Antiteror terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Namun, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengatakan tidak ada permasalahan terkait penguntitan tersebut.
"Memang benar ada anggota yang diamankan di Kejagung dan sudah dijemput Paminal dan diperiksa Divisi Propam. Kami sudah dapat informasi dari Kadiv Propam bahwa tidak ada permasalahan," kata Irjen Sandi di Mabes Polri, Jakarta (30/5/2024).
Meski demikian, dia tidak membeberkan alasan dan motif penguntitan yang dilakukan oleh anggota Densus 88.
Baca Juga: Kejagung Sebut Pelaporan Jampidsus ke KPK Keliru
Di sisi lain, Sandi meminta semua pihak untuk berkaca dari sinergitas kementerian/lembaga saat menghadiri launching Gov-Tech di Istana Negara, Senin (27/5/2024) kemarin. Saat itu, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan hal yang sama, yakni tidak ada permasalahan antar kedua pihak.
"Beliau (Kapolri) menyampaikan bahwa antara polisi dan jaksa baik-baik saja. Bahkan Bapak Jaksa Agung menyampaikan tidak ada masalah, baik-baik saja. Serta Bapak Menko Polhukam juga menyampaikan polisi dan jaksa adem ayem," terangnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga mengakui adanya penguntitan oleh anggota Densus 88 Antiteror terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan hal itu diketahui setelah anggota Tim Pengamanan dari Polisi Militer mengamankan identitas dan handphone dari Anggota Densus 88 tersebut.
"Melalui penemuan fakta di lapangan dan pemeriksaan yang telah dilakukan, diketahui bahwa anggota Densus 88 tersebut menyimpan profiling Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah di dalam handphone yang bersangkutan," ujar Ketut di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/5/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









