Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Bambang Gatot Aryono Tersangka Korupsi Timah
Oktaviani | 29 Mei 2024, 14:32 WIB

AKURAT.CO Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan mantan Dirjen Minerba, Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi di PT Timah.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, (29/5/2024).
"BGA kami tetapkan dalam kapasitas sebagai Dirjen Minerba pada periode 2015-2020," katanya.
Dijelaskan Kuntadi, BGA diduga secara melawan hukum telah mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.
BGA diduga mengabaikan prosedur untuk mengubah RKAB itu menjadi 68 ribu metrik ton atau 100 persen lebih dari semula.
"Diubah dengan mengabaikan prosedur yang benar menjadi 68 ribu metrik ton, naik 100 persen lebih," kata Kuntadi.
Saat ini, BGA masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejagung.
Usai menjalani proses pemeriksaan akan langsung dilakukan penahanan.
BGA menjadi tersangka ke 22 dalam kasus korupsi timah.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan puluhan orang menjadi tersangka, termasuk suami pesohor Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









