Direktur Komersial PGN dan Dirut PT Isar Gas Dicegah Berpergian ke Luar Negeri
Oktaviani | 28 Mei 2024, 18:26 WIB

AKURAT.CO Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta melakukan pencegahan terhadap dua orang, agar tidak berpergian ke luar negeri.
Permintaan itu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero.
"Salah satu pertimbangan agar pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan tim penyidik, maka KPK mengajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Ali menyebut, pihak yang dicegah agar tidak berpergian ke luar negeri adalah penyelenggara negara dan pihak swasta. Keduanya dicegah untuk enam bulan ke depan. KPK mengingatkan agar para pihak yang dicegah itu untuk bersikap kooperatif.
"Cegah ini, adalah pengajuan pertama dan dapat perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan," ujar Ali.
Berdasarkan informasi, dua orang yang dicegah pergi ke luar negeri itu yakni Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya dan Direktur Utama (Dirut) PT Isar Gas, Iswan Ibrahim.
KPK sebelumnya sudah meningkatkan kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN, yakni Perusahaan Gas Negara atau PGN ke tahap penyidikan. Peningkatan kasus itu disertai dengan penetapan tersangka.
Penyidikan kasus dugaan korupsi PGN dilakukan KPK berdasarkan audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antikorupsi untuk ditindaklanjuti. Diduga korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) ini mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









