Akurat

Ditolak PDIP, Revisi UU MK Belum Diparipurnakan

Wahyu SK | 28 Mei 2024, 14:12 WIB
Ditolak PDIP, Revisi UU MK Belum Diparipurnakan

AKURAT.CO Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) belum dibawa ke rapat paripurna yang digelar hari ini, Selasa (28/5/2024).

Anggota Fraksi PDIP, Djarot Saiful Hidayat, membenarkan bahwa Revisi UU MK tidak dibahas dalam rapat paripurna karena permintaan Fraksi PDIP.

"Iya (PDIP melobi jangan diparipurnakan dulu)," katanya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Djarot menjelaskan, PDIP belum berkomunikasi dengan fraksi lain untuk bekerja sama menolak pasal-pasal yang kiranya akan merugikan hakim MK, sebagaimana yang tertuang dalam revisi undang-undang tersebut.

Baca Juga: DPR Diam-diam Bahas Revisi UU MK di Masa Reses, Dasco: Sudah Izin Pimpinan

Namun, ia menegaskan akan memperjuangkan hak-hak Hakim Konstitusi agar tidak dinodai.

"Kan belum juga komunikasi dengan partai lain karena kita enggak bisa sendiri (menolak). Agar pasal-pasal tanda kutip pasal selundupan bisa dicegah. Tetap harus dibangun komunikasi karena kita mengharapkan MK kan sangat-sangat strategis penting dan penjaga konstitusi, independen kredibel harus mandiri karena dia penjaga konstitusi," jelasnya.

Ketua DPP PDIP ini menyebut akan mengajak fraksi lain di DPR agar tegas menolak pasal-pasal yang melemahkan hakim MK.

"Menolak pasal-pasal melemahkan MK, menolak pasal-pasal yang berpotensi menghambat atau merintangi hakim-hakim MK yang obyektif, kritis dan berani. Yang nanti akan mengurangi atau menurunkan derajat kemandirian MK dalam rangka betul-betul menjaga konstitusi," pungkas Djarot.

Baca Juga: MK Tolak Permohonan Sengketa Pileg, PPP Legowo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.