KPK Akan Pelajari Putusan Pengadilan Tipikor Terkait tppu Gazalba Saleh

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan bersikap terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang menerima nota keberatan atau eksepsi mantan Hakim Agung Gazalba Saleh.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan KPK akan mempelajari lebih lanjut putusan terhadap Gazalba Saleh dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Kami tunggu salinan putusannya dan segera kami pelajari untuk kemudian dianalisis bersama lebih lanjut," kata Ali seperti dikutip Akurat.co, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga: KPK Jangan Diam Usai Gazalba Saleh Bebas
Namun demikian, KPK tetap menghormati putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dan membebaskan Gazalba dari tahanan atas dasar perintah majelis hakim sesuai dengan putusan sela tersebut.
"Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim," ujarnya.
KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut soal perkara tersebut apabila telah menerima salinan putusan dan telah selesai melakukan analisis atas putusan tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Dengan demikian, Hakim memerintahkan agar terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan.
"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh," ujar Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela, Senin (27/5/2024).
Baca Juga: Eksepsi Dikabulkan, Hakim Perintahkan KPK Segera Bebaskan Gazalba Saleh
Dalam pertimbangannya, majelis Hakim menilai Jaksa KPK tidak berwenang menuntut Hakim Agung dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana nota keberatan tim hukum Gazalba.
Majelis Hakim juga sependapat dengan tim hukum Gazalba yang menilai Jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari Jaksa Agung. Yang mana, dalam ketentuan menuntut Hakim Agung ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ujar Hakim Fahzal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









