Akurat

Korupsi Timah, Kejaksaan Agung Periksa Mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung

Herry Supriyatna | 27 Mei 2024, 17:49 WIB
Korupsi Timah, Kejaksaan Agung Periksa Mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung


AKURAT.CO
 Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah, di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, melakukan pemblokiran 66 rekening, dan menyita banyak aset dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp271 triliun. Namun, tidak berhenti sampai di situ.
 
Tim penyidik JAM Pidsus hari ini, melakukan pemeriksaan terhadap Erizaldi Rosman Djohan, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022.
 
Selain Erizaldi Rosman Djohan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Hadris Tadjudin selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah.
 
 
Kemudian, Puspito selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah). Dan, Heri Sadikin Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat orang, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022 atas nama Tersangka Tamron alias Aon dkk.
 
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
 
Diketahui Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah yang diduga merugikan negara sebesar Rp271 triliun telah menetapkan 21 tersangka. Salah satunya terkait kasus merintangi atau menghalangi penyidikan.
 
 
Adapun ke 21 orang tersangkanya yakni, HL selaku beneficiary owner; FL marketing PT TIM; SW Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 hingga awal Maret tahun 2019. Kemudian, BN selaku Plt Kadis ESDM Babel pada 2019 dan AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung.
 
Kemudian, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021; Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018; Alwin Albar (ALW) selaku direktur operasional PT Timah Tbk.
 
Suwito Gunawan (SG) Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa; MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa; Hasan Tjhie (HT) selaku Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP); Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan komisaris CV VIP.
 
Robert Indarto (RI) sebagai direktur utama (Dirut) PT SBS; Tamron alias Aon (TN) sebagai pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP; Achmad Albani (AA) selaku manager operational CV VIP; Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT).
 
 
Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT; Rosalina (RL) selaku General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN); Swasta Toni Tamsil; Helena Lim, Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE); dan Harvey Moeis, perwakilan PT RBT, yang juga suami dari artis Sandra Dewi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.