Akurat

Sidang SYL: Istri, Anak, Cucu dan Wabendum Nasdem Bakal Bersaksi Hari Ini

Oktaviani | 27 Mei 2024, 07:50 WIB
Sidang SYL: Istri, Anak, Cucu dan Wabendum Nasdem Bakal Bersaksi Hari Ini
 

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah menjadwalkan pemanggilan istri, anak hingga cucu dari terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).
 
Mereka akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian, SYL.
 
Adapun, keluarga SYL yang akan dihadirkan sebagai saksi ialah Ayun Sri Harahap (istri SYL), Kemal Redindo (anak SYL), dan Andi Tenri Bilang Radisya (cucu SYL).
 
"Guna mendalami peruntukkan dan aliran uang yang diterima terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, 27 Mei bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Jaksa KPK akan hadirkan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
 
 
Selain keluarga SYL, Ali menyebut, Jaksa KPK juga akan menghadirkan Wabendum Partai Nasdem, Joice Triatman; Staf Biro Umum Kementan, Yuli Eti Ningsih; Accounting Nasdem Tower, Lena Janti Susilo; salah satu pengurus rumah pribadi Mentan, Ali Andri; dan pegawai honorer Sekjen Kementan, Ubaidah Nabhan, sebagai saksi.
 
Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta terungkap SYL menggunakan anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. 
 
Di antaranya untuk pembayaran dokter kecantikan, renovasi rumah anak, setoran ke istri setiap bulan, pembelian mobil untuk anak hingga membayar tagihan kartu kredit SYL. 
 
SYL yang merupakan politikus Partai Nasdem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023. 
 
 
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK