ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Saksi Berat pada Nurul Ghufron
Herry Supriyatna | 21 Mei 2024, 13:16 WIB

AKURAT.CO Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), didesak untuk tetap menggelar sidang putusan etik terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Selasa (21/5/2024).
Hal tersebut disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya kepada wartawan, menanggapi putusan sela PTUN terkait gugatan Nurul Ghufron, yang memerintahkan agar Dewan Pengawas menghentikan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.
"Bagi ICW, perintah dalam putusan sela tersebut keliru dan tidak didasarkan pada pertimbangan yang objektif," ujar Diky Anandya.
Dia mengatakan ada dua poin untuk mendukung argumetasi tersebut. Pertama, Pasal 67 ayat (2) UU 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara memang memberikan ruang bagi penggugat untuk mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan TUN ditunda selama proses pemeriksaan sengketa TUN.
Akan tetapi, kata dia, dalam ayat 4 huruf a, Pasal a quo, bahwa penundaan hanya dapat dilakukan dalam kondisi terdapat keadaan yang sangat mendesak yang dapat merugikan tergugat.
Bagi ICW, untuk menilai adanya keadaan yang sangat mendesak harus dilihat secara objektif, di mana ada kepentingan umum dari masyarakat yang turut mendesak pimpinan KPK yang berintegritas dan beretika yang harus dipertimbangkan, ketimbang kepentingan personal Nurul Ghufron.
Kedua, ICW juga menilai bahwa perintah PTUN untuk menunda proses pemeriksaan etik terhadap Ghufron sudah tidak tepat.
Sebab, semua proses pemeriksaan sejatinya telah selesai dilakukan oleh Dewan Pengawas kepada Ghufron. Dengan kata lain, putusan sela tersebut tidak mempengaruhi agenda pembacaan putusan sidang etik yang akan dilaksanakan pada Selasa, (21/5/2024).
"Atas dasar dua poin di atas, kami mendesak agar Dewan Pengawas tetap menyelenggarakan agenda pembacaan putusan atas sidang pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Nurul Ghufron," kata dia.
ICW juga meminta Dewas KPK tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi berat kepada yang Nurul Ghufron. Adapun saksi berat yang diharap yakni, Ghufron harus mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan. Hal itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (3) Perdewas No. 3 Tahun 2021.
"Kami mendesak Dewas KPK tidak ragu menjatuhkan sanksi berat kepada yang bersangkutan," kata
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terkait Dewan Pengawas KPK.
Perintah itu sebagaimana tertuang dalam putusan sela gugatan Nurul Ghufron di PTUN Jakarta, yang kemudian putusan sela itu diserahkan ke sejumlah pihak terkait.
Ghufron mendaftarkan gugatan pada, Rabu (24/4/2024), dan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," demikian bunyi putusan sebagaimana dimuat SIPP PTUN Jakarta, yang dikutip Akurat.co, Senin (20/5/2024).
"Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," demikian bunyi amar putusan sela itu.
"Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan; Menangguhkan biaya yang timbul akibat penetapan ini diperhitungkan dalam putusan akhir."
Sidang etik Nurul Ghufron telah digelar selama kurang lebih satu minggu. Pada agenda sidang hari ini, Ghufron kembali hadir untuk menyampaikan pembelaan.
Usai menjalani sidang, pada tanggal 14 Mei 2024, Ghufron tak membantah melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait mutasi pegawai Kementan itu.
"Ya itu kan namanya bahwa, saya tegaskan ya peristiwanya saya nelpon, saya nelpon. Apakah saya minta bantuan itu yang kemudian perlu diperdebatkan," ujar Ghufron.
Awalnya, kata Ghufron, dirinya mendapat aduan dari seorang ibu yang anak menantunya bekerja di kementerian tersebut. Ghufron mengakui dirinya punya hubungan pertemanan dengan mertua pegawai Kementan yang ingin mutasi itu.
Namun, permintaan mutasi pegawai itu tak dikabulkan karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Kementan. Anehnya, klaim Ghufron, saat pegawai itu mengajukan pengunduran diri, justru dikabulkan.
Setelah peristiwa itu, mertua si pegawai itu lalu menelpon Ghufron. Ghufron bersedia membantu masalah itu setelah mendengar aduan temannya tersebut.
"Sekali lagi semuanya karena ada komplain, ada keluhan, baru saya komunikasikan. Bukan dari proses, misalnya saya mau mutasi, "dari awal sudah kontak Pak Gufron minta bantuan", tidak!. Pada saat itu, dia (ADM) sudah mutasi mohon itu 2 tahun sebelumnya Sejak 2021. Kemudian ditolak (pihak Kementan pusat), ketika ditolak kemudian dia resign. Ketika resign, dia mengatakan mutasi, alasannya mengurangi SDM ditolak, resign yang akan konsekuensi sama yaitu mengurangi SDM dikabulkan. Dan itu diceritakan kepada saya oleh mertuanya, yang kemudian saya komunikasikan kepada pejabat di Kementan," ucap Ghufron.
Namun, Ghufron saat ini enggan mengungkap materi persidangan hari ini. Pun termasuk saat disinggung soal komunikasi itu.
"Hal-hal materi saya kira itu bisa ditanyakan ke anggota Dewas KPK, saya tidak bisa menceritakan materinya. Sekali lagi saya akan menghormati, melakukan proses pembuktian sidang ini sampai diputuskan oleh dewas. saya kira begitu ya," kata Ghufron.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










