Akurat

Geledah Rumah Adik SYL, KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik

Oktaviani | 17 Mei 2024, 16:30 WIB
Geledah Rumah Adik SYL, KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik

AKURAT.CO Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penggeledahan di rumah yang diduga milik andik mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Jalan Hertasning, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rapppocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, selama proses kegiatan berlangsung, Tim Penyidik terlebih dulu menerangkan terkait kehadiraanya disertai surat tugas, dan saat penggeledahan pun turut disaksikan langsung diantaranya dari pihak RT dan RW setempat. 
 
Dari kegiatan tersebut, disampaikan Ali, tim penyidik KPK mengamankan dokumen dan barang elektronik, yang diyakini dapat mengungkap perbuatan dari Tersangka SYL.
 
 
"Diperoleh antara lain berupa dokumen dan barang elektronik," kata Ali kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
 
Ditegaskan Ali, pihaknya akan melakukan penyitaan untuk menganalisis barang bukti yang berhasil diamankan. "Analisis lanjutan segera dilakukan untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan," kata dia.
 
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah andik mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Jalan Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
 
Terkait adanya kegiatan tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/5/2024), membenarkannya.
 
 
"Iya benar, ada kegiatan dimaksud," ujar Juru Bicara berlatar belakang Jaksa itu.
 
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo yang merupakan politikus Partai Nasdem itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan dua anak buahnya, yani Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
 
Ketiganya diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, baru dua kasus yang masuk persidangan.
 
SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
 
 
Dalam proses persidangan SYL disebut menggunakan anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Antara lain untuk pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, setoran ke istri setiap bulan, pembelian mobil untuk anak, hingga membayar tagihan kartu kredit SYL.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.