Akurat

Rumah Mewah Bos Timah Bangka Belitung Disita Kejagung

Oktaviani | 17 Mei 2024, 12:05 WIB
Rumah Mewah Bos Timah Bangka Belitung Disita Kejagung

AKURAT.CO Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rumah beneficial owner CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron Tamsil alias Aon (TN).

Rumah mewah bos timah asal Bangka Tengah, Bangka Belitung yang disita itu berlokasi di Crown Golf Utara Nomor 7, Summarecon Serpong, Banten. 
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, berdasarkan penelusuran aset yang dilakukan oleh Tim Pelacakan Aset Jampidsus satu unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018. Aset itu lalu disita oleh tim pelacakan aset pada 14 Mei 2024.
 
 
"Selasa 14 Mei 2024, Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menemukan 1 unit rumah dengan luas 805 m2 milik atas nama Tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten. Diketahui properti 1 unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018," kata Ketut dalam keterangannya, seperti dikutip Akurat.co, Kamis, (16/5/2024). 
 
Dikatakan Ketut, penyitaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Lebih lanjut disampaikan Ketut, tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut. 
 
"Guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," ujar Ketut.
 
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus Timah, tim penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.
 
 
Selain itu, juga telah disita aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta 1 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.
 
"Untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi dalam keterangan kemarin.
 
Tidak berhenti disitu, Tim Penyidik Pidsus Kejagung tengah menelusuri aset-aset milik tersangka lain. Termasuk soal kepemilikan pesawat pribadi suami dari Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang sudah menyandang status sebagai tersangka.
 
Hal itu lah yang dilakukan penyidik dengan melakukan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dan 11 orang saksi lainnya, termasuk enam istri dari para tersangka dalam perkara timah, Rabu (15/5/2024).
 
Pemeriksaan tersebut dilakukan guna melakukan klarifikasi harta ataupun aset milik para Tersangka yang bisa atau tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga diduga kuat sebagai hasil kejahatan.
 
 
 
"Dengan demikian, Tim Penyidik dapat melakukan penyitaan dengan tepat guna mengoptimalisasi pemulihan kerugian negara," ujar Kuntadi.
 
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 271 triliun ini, Kejagung telah menetapkan 21 tersangka. Salah satunya Tamron Tamsil alias Aon (TN).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.