Akurat

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Oktaviani | 16 Mei 2024, 11:37 WIB
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor
 
AKURAT.CO Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, M. Jusuf Kalla memenuhi undangan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
 
Kehadiran politikus senior yang karib disapa JK itu, sebagai saksi meringankan atau a de charge, untuk terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.
 
 
Setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, JK disambut salah satu kuasa hukum Karen, Luhut Pangaribuan. Tak mengucapkan kalimat apapun, JK langsung naik ke lantai 4 untuk menunggu jalannya persidangan.
 
Tidak terlalu lama, JK pun langsung menuju ke ruang sidang. Sebelum memberikan kesaksian, JK diambil sumpahnya terlebih dahulu.
 
Diketahui, Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 didakwa merugikan keuangan negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.
 
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Karen disebut memerkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016.
 
Karen disebut juga memperkaya korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.
 
 
Mengacu pada hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 29 Desember 2023, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman yang jelas.
 
Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis risiko.
 
Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
R