Selain Sandra Dewi, Penyidik Kejagung Juga Periksa Crazy Rich PIK Helena Lim
Oktaviani | 15 Mei 2024, 12:14 WIB

AKURAT.CO Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Helena Lim.
Crazy Rich PIK itu memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Helena tiba di Kejagung sekitar pukul 11.15 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan selain artis Sandra Dewi, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan Helena.
Baca Juga: RUU MK Dibahas Diam-diam DPR, Mahfud Cerita Alasan Pernah Menolak: Mengganggu Independensi Hakim
"Ada tersangka Helena Lim juga diperiksa hari ini terkait beberapa penyitaan aset-aset yang kita lakukan," kata Ketut Sumedana dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
Selain Helena, sebagaimana diberitakan Akurat.co sebelumnya, hari ini Kejagung juga memeriksa artis Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus yang juga menjerat, dan menjadikan suaminya, Harvey Moeis sebagai tersangka.
Sandra dijadwalkan diperiksa pada pukul 09.00 WIB, namun dilaporkan telah datang sejak pukul 08.00 WIB.
Ini merupakan kedua kalinya Sandra Dewi diperiksa. Pada April 2024, Sandra Dewi juga diperiksa sebagai saksi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi sebelumnya mengatakan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah rekening yang telah disita sebelumnya.
"Kami lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kami blokir beberapa tempo hari," ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).
Melalui pemeriksaan itu, Kuntadi mengatakan diharapkan nantinya akan dapat diketahui rekening mana saja yang digunakan oleh Harvey dalam kasus korupsi timah.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 orang tersangka, yakni, HL selaku beneficiary owner; FL marketing PT TIM; SW Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 hingga awal Maret tahun 2019. Kemudian, BN selaku Plt Kadis ESDM Babel pada 2019 dan AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung.
Baca Juga: Bank DKI Gandeng Perumda Pasar Pakuan Jaya Beri Fasilitas Kredit Kepemilikan Tempat Usaha
Kemudian, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021; Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018; Alwin Albar (ALW) selaku direktur operasional PT Timah Tbk.
Suwito Gunawan (SG) Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa; MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa; Hasan Tjhie (HT) selaku Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP); Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan komisaris CV VIP.
Robert Indarto (RI) sebagai direktur utama (Dirut) PT SBS; Tamron alias Aon (TN) sebagai pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP; Achmad Albani (AA) selaku manager operational CV VIP; Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT).
Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT; Rosalina (RL) selaku General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN); Swasta Toni Tamsil; Helena Lim, Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE); dan Harvey Moeis, perwakilan PT RBT.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










