Akurat

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Oktaviani | 13 Mei 2024, 13:40 WIB
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024).

Kesiapan KPK itu ditunjukkan dengan hadirnya Tim Biro Hukum lembaga antirasuah di PN Jakarta Selatan, atas gugatan sah atau tidaknya status tersangka Gus Muhdlor dalam kasus pemotongan insentif pajak di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
 
"Kami akan jelaskan dan buktikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara dimaksud telah sesuai dan tentu patuh pada aturan hukum, dan seluruh ketentuan yang ada," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.
 
Ali mengatakan, KPK berharap proses pemeriksaan pra peradilan berjalan independen dan sesuai mekanisme hukum.
 
 
KPK, kata dia, juga turut memonitor perkembangan setiap tahapan persidangannya. "Kami pun turut mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal persidangan dimaksud," kata Jubir berlatar belakang jaksa itu.
 
Diketahui, Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor telah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/5/2024).
 
Gus Muhdlor pun langsung ditahan usai penyidik KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN, di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
 
Lembaga antikorupsi itu menjerat Muhdlor dengan pasal pemerasan, yakni Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
 
Pasal tersebut berbunyi : Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.
 
 
"Tersangka AMA (Ahmad Muhdlor Ali) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-undang Pembetantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
 
Dalam konstruksi perkara, dijelaskan Johanis, Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo memiliki kewenangan di antaranya mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan pemerintahan.
 
Dalam perjalanannya, dibuat aturan dalam bentuk keputusan bupati yang ditandatangani Gus Muhdlor untuk empat triwulan dalam tahun anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. 
 
Berbekal aturan itu, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono lalu memerintahkan dan menugaskan Siska Wati selaku Kasubag Umum BPPD Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut.
 
KPK menduga potongan tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi Gus Muhdlor.
 
Siska pada tahun 2023 mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
 
 
Agar terkesan tertutup, Ari memerintahkan Siska Wati suapaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai, dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk dan berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
 
Dikatakan Johanis, Ari aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan.
 
Terkait proses penerimaan uang oleh Gus Muhdlor, penyerahannya dilakukan langsung Siska Wati sebagaimana perintah Ari dalam bentuk tunai. Diduga di antaranya diserahkan ke sopir Gus Muhdlor. 
 
"Setiap kali selesai penyerahan uang, SW (Siska Wati) 
 selalu melaporkannya pada AS," kata Johanis.
 
"Tentunya, Rp2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik," kata dia.
 
Dalam kasus ini, Ari dan Siska Wati sudah lebih dulu diproses hukum KPK.
 
 
Sementara untuk kepentingan kebutuhan penyidikan, Muhdlor langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai 7 Mei 2024 hingga 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.