Akurat

KPK Periksa Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pungli di Rutan

Oktaviani | 8 Mei 2024, 13:30 WIB
KPK Periksa Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pungli di Rutan
 
AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pungutan liar di rumah tahanan KPK.
 
Hal tersebut dilakukan dengan memanggil sejumlah pihak, salah satunya eks Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin, yang juga merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
 
"Hari ini, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Azis Syamsuddin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/5/2024).
 
 
Selain Azis, tim penyidik Lembaga Antirasuah itu juga memanggil tujuh orang saksi, yakni Rezky Herbiyono, Hiendra Soenjoto, Bong Tjiee Tjiang alias Aseng yang merupakan pihak swasta dan mantan staf administrasi DPR, Ainul Faqih.
 
Kemudian, M. Naim Fahmi selaku PNS, Dasep Sutrisno selaku Anggota Satpol PP, dan Mustarsidin selaku Pengamanan.
 
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap 15 tersangka, mereka adalah; Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan.
 
Selanjutnya Sopian Hadi (SH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022, Eri Angga Permana (EAP).
 
 
Kemudian, Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
R