Namanya Dicatut Dalam Dugaan Pungli Perizinan Tambang, Bahlil Siap Tempuh Jalur Hukum

AKURAT.CO Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia akan mengambil langkah hukum terkait kasus dugaan pungutan liar dalam perizinan usaha pertambangan yang mencatut namanya.
Dalam upaya menegakkan keadilan dan transparansi, Bahlil menyatakan akan bekerja sama dengan perwakilan hukum untuk menangani masalah ini.
Menurut Bahlil, kasus ini tidak hanya melibatkan namanya saja, tetapi juga menyeret Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Baca Juga: Bahlil Pede Target Investasi Rp1.650 T di 2024 Bakal Tercapai Di Tengah Tantangan Ekonomi Global
"Kami akan melaporkan kasus ini kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti, apakah terjadi pungutan liar atau penyalahgunaan nama saya dan satgas tersebut. Kami akan mengikuti proses hukum demi keadilan," kata Bahlil di konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi Jakarta, Senin (18/3/2024).
Belakangan ini, Bahlil menjadi perhatian publik karena dituduh meminta fee sebesar Rp25 miliar untuk memulihkan izin usaha pertambangan yang telah dicabut.
Namun, Bahlil menawarkan untuk menanyakan langsung kepada salah satu pengusaha terkait kebenaran klaim tersebut.
"Saya persilahkan para wartawan bertanya kepada pengusaha yang izin usahanya dipulihkan. Apakah klaim tersebut benar atau tidak," katanya.
Sebelumnya, Bahlil telah mengajukan laporan kepada Dewan Pers terkait pemberitaan yang mengaitkan namanya dengan isu permainan dalam izin usaha pertambangan. Baru hari ini, dia menerima tanggapan resmi dari Dewan Pers.
Dalam surat balasan tersebut, Dewan Pers memutuskan bahwa Bahlil berhak mendapatkan hak jawab dan media yang bersangkutan diwajibkan meminta maaf kepadanya.
"Saya telah mengajukan keluhan terhadap pemberitaan yang menurut saya tidak tepat pada tanggal 5 Maret lalu. Baru hari ini saya menerima tanggapan dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa media tersebut harus meminta maaf kepada saya sebagai yang mengajukan keluhan," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Tiba di Jakarta, Ryan Giggs Terkesan 'Kehebohan' Penggemar Sejak di Bandara
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







