Akurat Logo

Namanya Dicatut Dalam Dugaan Pungli Perizinan Tambang, Bahlil Siap Tempuh Jalur Hukum

Silvia Nur Fajri | 18 Maret 2024, 16:43 WIB
Namanya Dicatut Dalam Dugaan Pungli Perizinan Tambang, Bahlil Siap Tempuh Jalur Hukum

AKURAT.CO Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia akan mengambil langkah hukum terkait kasus dugaan pungutan liar dalam perizinan usaha pertambangan yang mencatut namanya.

Dalam upaya menegakkan keadilan dan transparansi, Bahlil menyatakan akan bekerja sama dengan perwakilan hukum untuk menangani masalah ini.

Menurut Bahlil, kasus ini tidak hanya melibatkan namanya saja, tetapi juga menyeret Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. 

Baca Juga: Bahlil Pede Target Investasi Rp1.650 T di 2024 Bakal Tercapai Di Tengah Tantangan Ekonomi Global

"Kami akan melaporkan kasus ini kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti, apakah terjadi pungutan liar atau penyalahgunaan nama saya dan satgas tersebut. Kami akan mengikuti proses hukum demi keadilan," kata Bahlil di konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi Jakarta, Senin (18/3/2024).

Belakangan ini, Bahlil menjadi perhatian publik karena dituduh meminta fee sebesar Rp25 miliar untuk memulihkan izin usaha pertambangan yang telah dicabut.

Namun, Bahlil menawarkan untuk menanyakan langsung kepada salah satu pengusaha terkait kebenaran klaim tersebut. 

"Saya persilahkan para wartawan bertanya kepada pengusaha yang izin usahanya dipulihkan. Apakah klaim tersebut benar atau tidak," katanya.

Sebelumnya, Bahlil telah mengajukan laporan kepada Dewan Pers terkait pemberitaan yang mengaitkan namanya dengan isu permainan dalam izin usaha pertambangan. Baru hari ini, dia menerima tanggapan resmi dari Dewan Pers. 

Dalam surat balasan tersebut, Dewan Pers memutuskan bahwa Bahlil berhak mendapatkan hak jawab dan media yang bersangkutan diwajibkan meminta maaf kepadanya. 

"Saya telah mengajukan keluhan terhadap pemberitaan yang menurut saya tidak tepat pada tanggal 5 Maret lalu. Baru hari ini saya menerima tanggapan dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa media tersebut harus meminta maaf kepada saya sebagai yang mengajukan keluhan," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.