KPK Jerat Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dengan Pasal Pemerasan

AKURAT.CO Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, telah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/5/2024).
Penahanan dilakukan usai penyidik KPK melakukan pemeriksaan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Lembaga antikorupsi itu menjerat Gus Muhdlor dengan pasal pemerasan yakni Pasal 12 huruf (f) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut berbunyi "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang."
"Tersangka AMA (Ahmad Muhdlor Ali) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (f) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Jalani Pemeriksaan
Dalam konstruksi perkara, dijelaskan Johanis, Gus Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo memiliki kewenangan, di antaranya mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan pemerintahan.
Dalam perjalanannya, dibuat aturan dalam bentuk keputusan bupati yang ditandatangani Gus Muhdlor untuk empat triwulan dalam tahun anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Berbekal aturan itu, Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, lalu memerintahkan dan menugaskan Siska Wati selaku Kasubbag Umum BPPD Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut.
KPK menduga potongan tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi Gus Muhdlor.
Baca Juga: Mangkir 2 Kali, Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan KPK
Siska Wati pada tahun 2023 mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
Agar terkesan tertutup, Ari memerintahkan Siska Wati suapaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai.
Dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk dan berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Dikatakan Johanis, Ari aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan.
Terkait proses penerimaan uang oleh Gus Muhdlor, penyerahannya dilakukan langsung Siska Wati sebagaimana perintah Ari dalam bentuk tunai.
Diduga di antaranya diserahkan ke sopir Gus Muhdlor.
"Setiap kali selesai penyerahan uang, SW (Siska Wati) selalu melaporkannya pada AS," kata Johanis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









