SYL Pakai Anggaran Kementerian untuk Pribadi, KPK Soroti Predikat WTP Kementan dari BPK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Pertanian (Kementan). Terlebih, Kementan mendapatkan WTP secara berturut-turut sejak 2016 sampai 2022.
Hal tersebut menjadi perhartian lantaran di dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi yang menjadikan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai terdakwa, terungkap jika sang mantan Mentan itu menggunakan anggaran Kementan untuk keperluan pribadi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, BPK memilik peran penting melakukan evaluasi terhadap penggunaan anggaran. Sebab, kata dia, pengawasan penggunaan anggaran perlu dilakukan dari hulu ke hilir.
KPK sendiri, juga ikut mengawasi kerja-kerja evaluasi anggaran yang dilaksanakan BPK. Sebab, kata dia, pemberian WTP kepada kementerian kerap menimbulkan praktik-praktik pengondisian atau korupsi.
Maka dari itu, KPK memastikan bakal menindak oknum BPK, atau siapapun yang terbukti melakukan tindakan kecurangan atau koruptif dalam pemeriksaan keuangan.
"Ada beberapa oknum BPK ataupun auditor BPK yang kemudian juga KPK selesaikan ketika ditemukan alat bukti," kata Ali Kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).
"Memang kita tahu, bahkan ketika penentuan WTP misalnya di sebuah Kementerian, ternyata ada juga unsur koruptif," kata dia.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu pun menegaskan tidak menutup kemungkinan KPK bakal mengusut hal tersebut. Mengingat KPK pernah mengusut kasus korupsi yang berkaitan dengan pemberian WTP.
Baca Juga: Profil Biduan Dangdut Nayunda Nabila, Dibayar Puluhan Juta Oleh SYL dari Korupsi Dana Kementan
Misalnya, kasus dugaan pemberian suap dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) kepada pejabat serta auditor BPK demi mendapatkan opini WTP untuk laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
"Ingat di Kemendes pada saat itu juga ada, untuk menentukan WTP justru ada korupsinya," kata Ali.
Maka dari itu, kata Ali, setiap fakta yang ada dalam persidangan dengan Terdakwa SYL akan dianalisis dan dikembangkan lebih jauh. "Nanti fakta-fakta yang menarik pasti kami analisis dan kembangkan lebih jauh," ujar Ali.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









