Polisi Ungkap Tersangka Baru Kasus Mayat dalam Koper di Cikarang
Dwana Muhfaqdilla | 3 Mei 2024, 14:40 WIB

AKURAT.CO Polisi berhasil mengamankan tersangka baru dalam kasus mayat dalam koper berinisial RM di Kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, tersangka barunya adalah Aditya Tofik (AT) yang merupakan adik tersangka lainnya, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (AARN).
“Tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, yang bersinergi kolaborasi dengan penyidik Polrestabes Bandung, Polda Sumsel mengamankan tersangka yang mana tersangka tersebut dengan identitas adalah AARN. Tersangka kedua adalah AT,” kata Kombes Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Baca Juga: Anies-Ahok Dijodohkan Pilkada Jakarta 2024, Peluang Menang 1 Putaran Kalahkan Ridwan Kamil
Lebih lanjut, Kombes Wira menjelaskan bahwa peran dari Aditya dalam kasus ini adalah membantu Ahmad untuk membuang koper yang berisi korban.
“Membantu saudara tersangka AARN membuang koper yang berisi mayat korban di daerah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,” jelasnya.
Selain itu, dirinya juga mengungkapkan peran dari Ahmad Arif dalam kasus ini. Ahmad merupakan tersangka utama yang melakukan pembunuhan terhadap RM.
“Tersangka utama ini melakukan pembunuhan korban saudari RM, yang kemudian memasukkan jasad korban ke dalam koper,” ungkapnya.
Baca Juga: Menpora Ajak Masyarakat Tetap Optimistis Timnas Indonesia U-23 Lolos Olimpiade Paris Lewat Play-Off
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya visum yang dikeluarkan RS Kramat Jati, bukti digital rekaman CCTV dari Hotel Zodiak Bandung, serta rekaman CCTV dari PT Kobe yang merupakan tempat korban bekerja.
“Serta rekaman CCTV dari rumah warga seputaran Cicendo Bandung, CCTV jasa Marga Tol Pasteur, satu buah koper hitam merk presiden, satu stel pakaian korban, satu unit mobil avanza putih, uang tunai Rp36 Juta, satu buah buku rekening ATM, satu unit sepeda motor Scoopy, satu kartu akses masuk hotel zodiak di kamar 121, satu pakaian tersangka,” tutupnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan dengan pasal 339 KUHP dan/atau pasal 338 KUHP dan/atau pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










