Akurat

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Terkait Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan

Siti Nur Azzura | 7 Mei 2025, 23:54 WIB
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Terkait Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan tiga orang tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021. 

Adapun ketiga orang tersangkanya adalah, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi (L), selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK).

Kemudian, Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH) selaku perantara. Dan Gabor Kuti (GK) selaku Ceo Navayo International AG (Sprindik terlampir); berdasarkan Penetapan tersangka Nomor : TAP- 13/PM/PMpd.1/05/2025 Tanggal 05 Mei 2025.

Baca Juga: Kejagung Beri Pendampingan Hukum dalam Program Koperasi Merah Putih

"Tersangka pertama, Laksamana Muda TNI (Purn) insial L selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku PPK. Kedua, ATVDH (selaku perantara); ketiga, GK selaku CEO Navayo International AG," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2025) malam.

Kasus ini bermula saat Kemhan melalui tersangka L, menandatangani kontrak dengan tersangka GK selaku CEO Navayo pada 1 Juli 2016 silam.

Kontrak perjanjian terkait penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment). Nilai kontrak awalnya sebesar 34.194.300 dolar Amerika Serikat(AS), lalu berubah menjadi 29,9 juta dolar AS.

Menurut Harli, penunjukan pihak ketiga (Navayo) tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa. Perusahaan asal Hungaria itu pun atas rekomendasi tersangka ATVDH.

Navayo sendiri mengakui melakukan pekerjaan pengiriman barang ke Kemhan. Berikutnya dilakukan penandatanganan empat surat Certificate of Performance (CoP) atau sertifikat kinerja terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan Navayo.

"Di mana CoP tersebut yang telah disiapkan oleh ATVDH tanpa dilakukan pengecekan terhadap barang yang dikirim terlebih dahulu. Pihak Navayo International AG melakukan penagihan kepada Kementerian Pertahanan RI dengan mengirimkan empat invoice (permintaan pembayaran dan CoP)," kata dia.

Baca Juga: Mantan Direktur Pelanggaran HAM Berat Kejagung: Soeharto Layak Diberikan Gelar Pahlawan Nasional

Namun hingga 2019, di Kemhan tidak tersedia anggaran untuk proyek pengadaan satelit tersebut. Hingga akhirnya, Kejagung melalui koneksitas Jampidmil meminta ahli satelit Indonesia untuk memeriksa pekerjaan Navayo. Hasilnya, pekerjaan yang dilakukan ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan.

Kesimpulannya, pekerjaan Navayo tidak dapat membangun Program User Terminal. Karena hasil pemeriksaan laboratorium terhadap handphone sebanyak 550 unit, tidak ditemukan secure chip inti dari pekerjaan user terminal.

Dan hasil pekerjaan Navayo terhadap user terminal tidak pernah diuji terhadap Satelit Artemis yang berada di slot orbit 1230 BT. Dan barang-barang yang dikirim Navayo tidak pernah dibuka dan diperiksa.

Atas proyek itu, Kemhan pun diwajibkan membayar 20.862.822 dolar AS berdasarkan final award putusan pengadilan Arbitrase Singapura.

Karena Kemhan telah menandatangani sertifikat kinerja Navayo sebelumnya, tapi tanpa pembayaran. Putusan ini atas dasar gugatan pihak Navayo ke Arbitrase International Commercial Court (ICC) Singapura.

Baca Juga: Buktikan Tidak Kalah dengan Kejagung, Mampukah KPK Tuntaskan Korupsi di BPD Kaltim-Kaltara?

"Sementara menurut perhitungan BPKP, kegiatan yang telah dilaksanakan Navayo International AG berdasarkan Nilai Kepabeanan sebesar Rp1,92 miliar," lanjutnya.

Putusan yang diketok pada 22 April 2021 itu, berimbas pada permohonan penyitaan Wisma Wakil Kepala Perwakilan RI, rumah dinas Atase Pertahanan dan rumah dinas (apartemen) Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris oleh juru sita (commissaires de justice) Paris.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUH Pidana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S