Kejagung Beri Pendampingan Hukum dalam Program Koperasi Merah Putih

AKURAT.CO Kejaksaan Agung menyatakan siap mengawal pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia, yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi.
Kesiapan itu ditunjukkan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), terkait Koperasi Merah Putih, antara Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dan Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Menkop mengatakan, pihaknya meminta pengawalan Kejagung lantaran pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia melibatkan anggaran yang besar.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Bisa Tekan Urbanisasi dan Majukan Ekonomi Desa
Maka dari itu, Kemenkop perlu memitigasi risiko sejak tahapan perencanaan serta melakukan pengawasan agar kredibilitas program Koperasi Merah Putih bisa terjaga.
Menurut Menkop, dengan adanya pendampingan hukum dari Kejagung, tujuan Koperasi Merah Putih yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa bisa terwujud.
"Kami dari Kementerian Koperasi meminta, khususnya kepada Kejaksaan Agung, untuk pendampingan hukum, mitigasi risiko. Juga bagaimana mendidik aparat dan kepala desa, khususnya sebagai pengelola dan pengawas," jelasnya.
Baca Juga: Sambut Baik Koperasi Merah Putih, Sultan: Agar Desa Menjadi Produktif dan Mandiri
Atas permintaan tersebut, Jaksa Agung memastikan bahwa Kejagung siap memberikan bantuan pendampingan hukum dan legal audit, dukungan terhadap skema pembiayaan serta pelindungan pada unit usaha cost center.
"Nanti, kami akan memberikan suatu pendampingan. Dan tentunya bukan hanya untuk pencegahan tindak pidana korupsi tetapi bisa membantu bagaimana pengembangan usaha-usaha yang ada di desa," jelasnya.
Jaksa Agung menambahkan, pihaknya juga akan memberikan peta kerawanan korupsi kepada Kemenkop agar bisa melakukan mitigasi.
Baca Juga: UU Minerba Baru: Angin Segar untuk UMKM dan Koperasi di Sektor Tambang
Serta akan membentuk tim koordinasi pengawasan dan pendampingan hukum bersama antara kedua instansi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 54 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 6Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 7Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai






