UU Minerba Baru: Angin Segar untuk UMKM dan Koperasi di Sektor Tambang

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan, Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang baru disahkan memberi keistimewaan khusus bagi pelaku UMKM dan koperasi dalam sektor pertambangan.
“Undang-undang ini kami perjuangkan agar UMKM dan koperasi mendapatkan privilege dari negara. Mereka tidak bisa disamakan dengan pengusaha besar dalam proses perizinan,” ujar Bahlil saat memberikan sambutan dalam acara Halal Bihalal DPP Partai Golkar di Jakarta, Rabu (16/4/2025) malam.
Ia menjelaskan, regulasi baru tersebut memungkinkan UMKM dan koperasi memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa melalui mekanisme tender seperti yang diwajibkan untuk perusahaan besar.
Langkah ini disebut sebagai upaya pemerintah menciptakan keadilan akses dalam industri pertambangan.
Bahlil juga mengapresiasi peran Partai Golkar dalam mendorong regulasi ini, khususnya keterlibatan kadernya seperti Menteri Koperasi dan UMKM, Maman Abdurrahman.
Baca Juga: Presiden Prabowo Lantik Gubernur Papua Pegunungan dan Bangka Belitung Hari Ini
Menurutnya, kolaborasi antara kementerian dan partai politik menjadi kunci dalam mendorong keberpihakan nyata kepada usaha kecil.
“Alhamdulillah, berkat perjuangan bersama, termasuk Pak Maman, kemarin di DPR kita golkan bahwa UMKM dan koperasi bisa dapat IUP tanpa tender,” ujarnya, disambut tepuk tangan.
Namun, Bahlil mengingatkan agar pelaksanaan di lapangan tetap bersih dari praktik penyimpangan. Ia meminta masyarakat tak segan melapor jika menemukan indikasi permainan di bawah.
“Kalau ada yang main, laporkan ke Kementerian ESDM. Goyang boleh, tapi kasih tahu dulu,” canda Bahlil, yang mengundang tawa hadirin.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Golkar dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak langsung kepada rakyat, terutama melalui penguatan koperasi dan UMKM di sektor strategis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 6Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Link Download Kalender 2027 PDF Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah







