Akurat Logo

Polda Jateng Pastikan Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo Sudah Kantongi Izin, Ketidaksesuaian Prosedur Akan Ditangani secara Objektif

Siti Nur Azzura | 31 Oktober 2026, 23:05 WIB
Polda Jateng Pastikan Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo Sudah Kantongi Izin, Ketidaksesuaian Prosedur Akan Ditangani secara Objektif
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan, dalam konferensi pers bersama awak media di Mapolres Sukoharjo, Sabtu (31/10/2026). - Dok. Polresta Kalteng

AKURAT.CO Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen. Pol. Andi Herindra Rahmawan, memberikan penjelasan terkait penanganan perkara perusakan dan pembakaran warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Langkah penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Tengah bersama Polres Sukoharjo, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Seluruh tindakan penyidikan harus didasarkan pada bukti dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik telah mengamankan satu orang tersangka dan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

Baca Juga: Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo Tuai Kecaman, Wakapolda Jateng Temui Tokoh Agama Setempat

Terkait pelaksanaan penggeledahan pada 27 Oktober 2026 di sebuah pondok pesantren, dia menyebut tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan. Penyidik telah memperoleh penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Namun, dia menegaskan dugaan ketidaksesuaian prosedur maupun keluhan masyarakat mengenai dampak kegiatan terhadap santri tetap perlu ditangani secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berwenang.

"Kalau memang nanti ditemukan ada hal-hal yang menyangkut ketidakpuasan atau dugaan pelanggaran oleh anggota, itu menjadi ranah Divisi Propam untuk menangani secara profesional. Saya tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan," kata Andi, dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Sabtu (31/10/2026).

Dia juga mengingatkan pentingnya menghormati hak setiap orang dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak yang belum terbukti terlibat dalam suatu perkara, tidak boleh diberikan label atau stigma yang dapat merugikan nama baiknya.

Baca Juga: Persis Kecam Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo: Aparat Tak Boleh Rendahkan Kehormatan Santriwati

Wakapolda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga suasana tetap kondusif, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta tidak membiarkan isu-isu yang belum tentu benar merusak hubungan baik antara masyarakat dan kepolisian.

"Rasa aman itu mahal. Jangan sampai kita terpecah belah oleh isu yang belum tentu benar. Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif," ajaknya.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena, menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan pada 27 Oktober 2026 merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus perusakan dan pembakaran warung yang terjadi pada 12 September 2026.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.