Akurat

Tanpa Alasan Jelas, KPK Semprot Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan Penyidik

Oktaviani | 3 Mei 2024, 13:18 WIB
Tanpa Alasan Jelas, KPK Semprot Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan Penyidik
 
AKURAT.CO Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadwalkan pemeriksaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Jumat (3/5/2024).
 
Adapun agenda pemeriksaan pada hari ini, merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Gus Muhdlor, berhalangan hadir karena alasan sakit.
 
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan pemerintah daerah Sidoarjo.
 
KPK pun mengingatkan agar Gus Muhdlor bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.
 
"Penyidik KPK telah menyampaikan surat panggilannya sejak 26 April 2024 lalu. Namun hari ini, (3 Mei 2024) kami menerima surat konfirmasi dari kuasa hukumnya, bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut, tanpa disertai alasan ketidakhadirannya," ujar Ali Fikri kepada wartawan.
 
Ali menegaskan, KPK tidak dapat menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan jelas.
 
Padahal, kata Ali, pemeriksaan oleh penyidik, seharusnya bisa menjadi kesempatan bagi terperiksa untuk menjelaskan informasi dan keterangan yang diketahuinya, bukan justru melakukan penghindaran.
 
"Maka jika memang menghormati proses hukum, seharusnya AM hadir sesuai panggilan Tim Penyidik," kata Ali.
 
Ali pun mengingatkan proses penyidikan kepada Gus Muhdlor yang sudah berstatus tersangka tidak boleh dihalangi.
 
Kemudian dalam pendampingannya, kuasa hukum seharusnya juga berperan untuk mendukung kelancaran proses hukum, bukan justru memberikan saran-saran yang bertentangan dengan norma-norma hukum.
 
"Tentu kita juga memahami, kepada pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan ataupun penghalangan proses penyidikan, KPK tak segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 (UU TPK)," kata Ali.
 
Diketahui, penetapan tersangka atau status hukum kepada Gus Muhdlor diputuskan KPK setelah melakukan analisis terhadap keterangan saksi dan tersangka serta alat bukti lain. 
 
Dalam perkara tersebut, Gus Muhdlor menjadi tersangka ketiga yang dijerat KPK.
 
Gus Muhdlor juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
 
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo nonaktif Siska Wati sebagai tersangka. Siska diduga memotong insentif ASN pada 2023. Total uang yang dipotong dari para ASN BPPD itu mencapai Rp2,7 miliar.
 
Insentif itu seharusnya didapatkan para pegawai BPPD Sidoarjo atas capaian perolehan pajak sebesar Rp1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023. Namun Siska diduga memotong duit itu 10-30 persen.
 
Dalam OTT yang dilakukan KPK, Kamis (25/1/2024), KPK mengamankan duit Rp69,9 juta dari total Rp2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN.
 
 
Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Mudhlor sendiri pernah diperilsa sebagai saksi dalam perkara ini, Jumat (16/2/2024).
 
Seperti kebanyakan pihak yang diperiksa penegak hukum, Gus Mudhlor juga membantah telah menerima uang dalam dugaan kasus korupsi itu. Dia menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini menjadi pembelajaran bagi Pemkab Sidoarjo agar mengelola pemerintahan secara transparan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
R