Empat Bulan Beraksi, Bisnis Judi Online Cuaca77 di Tangerang Raup Rp10 Miliar
Dwana Muhfaqdilla | 30 April 2024, 18:13 WIB

AKURAT.CO Polisi mengungkapkan bisnis judi online Cuaca77 di Kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang telah meraup keuntungan Rp10 Miliar, setelah empat bulan beraksi.
“Semenjak beroperasinya para pengelola judi online ini, kami sudah mencoba menghitung omset yang dicapai. Kurang lebih, mereka beroperasi selama 4 bulan itu, mencapai Rp10 Miliar,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (30/4/2024).
Baca Juga: LP3HI Desak Bareskrim Polri Tetapkan Wulan Guritno & Nikita Mirzani Tersangka Judi Online
Adapun pengungkapan aktivitas judi online tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan situs judi online dengan nama Cuaca77.
Dari situs tersebut, ditawarkan beberapa jenis judi online, diantaranya slot, olahraga, live casino, tembak ikan, lotere ataupun togel, e-games, dan sabung ayam. Untuk mengakses itu, para pengunjung diminta untuk membuat akun yang digunakan untuk login pada situs Cuaca77.
“Judi online ini bisa diakses dengan menggunakan beberapa rekening perbankan beserta e-wallet untuk para pemain agar bisa mendeposit, dan mengoperasionalkan permainan judi online tersebut,” jelasnya.
Adapun minimal uang yang bisa didepositokan senilai Rp25 ribu. Jika menang, maka pemain dapat melakukan penarikan dengan mengisi kolom withdraw pada situs.
"Yang menentukan kemenangan atau kekalahan by system yang sudah di-setting di website Cuaca77 tersebut," ucapnya.
Saat ini, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran terhadap situs judi online tersebut. Tujuannya, agar situs tersebut tidak bisa diakses.
Diketahui, Polisi telah mengungkap kasus judi online bernama Cuaca77 di klaster rumah mewah di Kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten pada Minggu (28/4/2024).
Adapun total 11 tersangka telah diamankan, diantaranya M (33), H (34), GSW (25), GRW (23), NWS (24), GSL (22), MHAR (25), RRUP (25), AR alias RP (30), R (28), dan YAO (36).
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









