LP3HI Desak Bareskrim Polri Tetapkan Wulan Guritno & Nikita Mirzani Tersangka Judi Online
Sri Agustina | 27 Februari 2024, 21:16 WIB

AKURAT.CO Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Bareskrim Polri terkait dua artis, Wulan Guritno dan Nikita Mirzani, untuk menjadi tersangka dalam kasus judi online.
Kurniawan Adi Nugroho menjadi perwakilan dari LP3HI merasa sedikit kecewa saat persidangan praperadilan, jawaban pihak Bareskrim hanyalah bersifat normatif.
"Jawaban dari Bareskrim hari ini, adalah jawaban yang sangat normatif, saya melihat seperti tidak sungguh-sungguh karena ada dua perkara praperadilan, tetapi jawabannya sama persis antara perkara satu dan yang lain. Perkara 13 memermasalahkan Nikita Mirzani, perkara 16 Wulan Guritno," ujar Kurniawan Adi Nugroho saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga: Wajib Diketahui! Ini Cara Membedakan Permainan Kartu yang Melatih Otak dengan Aktivitas Judi Online
Kurniawan cukup kecewa mengingat hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Menurutnya, kasus itu harusnya sudah dalam tahap penyidikan.
"Jelas kurang puas, sangat tidak puaslah. Karena di daerah-daerah itu sudah naik ke pengadilan, minimal sudah penetapan tersangka tapi justru dalam level Bareskrim masih penyelidikan," ucapnya.
"Ya mereka masih mencari bukti dan keterangan ahli, karena jawaban mereka, memang masih penyelidikan, bagi saya itu aneh, karena menurut saya sudah penyidikan, tindak pidananya sudah ada, tinggal pelakunya siapa. Tapi ya udahlah, kita terima dulu, dan ini adalah pemanasan," sambungnya.
Kurniawan mengatakan, sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (28/2/2024) dengan agenda pembuktian dari pihak Bareskrim dan LP3HI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 3Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat







