Akurat

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Nikita Mirzani Jadi 6 Tahun Penjara

Sri Agustina | 10 Desember 2025, 20:15 WIB
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Nikita Mirzani Jadi 6 Tahun Penjara

AKURAT.CO Nasib kurang baik menghampiri selebritas Nikita Mirzani. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat hukumannya menjadi 6 tahun penjara dalam sidang putusan banding yang digelar terbuka pada Selasa, 9 Desember.

Hakim Ketua Sri Andini menyatakan bahwa Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan Reza Gladys, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Vonis tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya, yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar Sri Andini saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada Nikita. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, dia wajib menjalani pidana kurungan tambahan selama 3 bulan.

Majelis menilai Nikita turut serta mendistribusikan informasi elektronik secara ilegal untuk tujuan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, dengan unsur adanya ancaman pencemaran nama baik atau membuka rahasia.

Dakwaan pencucian uang yang juga terbukti memperberat hukumannya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyatakan Nikita bersalah dalam kasus pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Dalam putusan tingkat pertama, dia dijatuhi pidana 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan kurungan 3 bulan bila denda tidak dibayar.

Baca Juga: Jelang Vonis, Nikita Mirzani Tenang dan Percaya Diri Akan Bebas

Dengan putusan terbaru dari Pengadilan Tinggi, hukuman Nikita Mirzani kini bertambah dua tahun lebih lama dari putusan sebelumnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R