Siap Disidang, Ini Peran 4 Tersangka Kasus Situs Judi Online SBOTOP

AKURAT.CO Ketua Satgas Anti Mafia Bola Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengatakan berkas perkara kasus situs judi online SBOTOP dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Total tersangka yang ditetapkan berjumlah empat orang dari kasus ini.
"Penyidikan perkara perjudian online melalui url www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com dengan website yang bernama SBOTOP, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung dengan diterima dua surat P21 untuk empat tersangka oleh penyidik," kata Asep dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (22/2/2024).
Baca Juga: Catat! Ini Perbedaan Gim Online dan Judi Online Dilihat dari Perspektif Hukum
Keempat tersangka tersebut antara lain Luis, Deddy Riswanto, Santoso dan Tan Roland Rustan. Adapun keempatnya mempunyai peran yang berbeda-beda.
Tersangka Luis, bertugas mempersiapkan rekening deposit, rekening withdrawal, akun payment gateway, handphone, SIM card, serta token yang sudah terkoneksi dengan rekening (m-banking) pada situs SBOTOP. Setelahnya, ia harus menyerahkannya kepada saudara 'U', warga Thailand selaku pemilik situs SBOTOP.
Tersangka lainnya, Deddy berperan untuk mencari dan membujuk orang-orang agar mau membuat rekening bank yang digunakan di website judi online. Setelah rekening-rekening tersebut didapat, Deddy akan memberikannya kepada Luis untuk digunakan di website judi online.
Kemudian, Santoso berperan sebagai penyedia rekening dan akun payment gateway atas perintah Deddy. Terakhir, Tan Roland berperan sebagai penyedia layanan payment gateway dengan bentuk Qris, Virtual Account dan Disbursement untuk website Judi online.
"Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) akan dilaksanakan pada Kamis, tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Batam," tambahnya.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









