Siap Disidang, Ini Peran 4 Tersangka Kasus Situs Judi Online SBOTOP

AKURAT.CO Ketua Satgas Anti Mafia Bola Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengatakan berkas perkara kasus situs judi online SBOTOP dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Total tersangka yang ditetapkan berjumlah empat orang dari kasus ini.
"Penyidikan perkara perjudian online melalui url www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com dengan website yang bernama SBOTOP, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung dengan diterima dua surat P21 untuk empat tersangka oleh penyidik," kata Asep dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (22/2/2024).
Baca Juga: Catat! Ini Perbedaan Gim Online dan Judi Online Dilihat dari Perspektif Hukum
Keempat tersangka tersebut antara lain Luis, Deddy Riswanto, Santoso dan Tan Roland Rustan. Adapun keempatnya mempunyai peran yang berbeda-beda.
Tersangka Luis, bertugas mempersiapkan rekening deposit, rekening withdrawal, akun payment gateway, handphone, SIM card, serta token yang sudah terkoneksi dengan rekening (m-banking) pada situs SBOTOP. Setelahnya, ia harus menyerahkannya kepada saudara 'U', warga Thailand selaku pemilik situs SBOTOP.
Tersangka lainnya, Deddy berperan untuk mencari dan membujuk orang-orang agar mau membuat rekening bank yang digunakan di website judi online. Setelah rekening-rekening tersebut didapat, Deddy akan memberikannya kepada Luis untuk digunakan di website judi online.
Kemudian, Santoso berperan sebagai penyedia rekening dan akun payment gateway atas perintah Deddy. Terakhir, Tan Roland berperan sebagai penyedia layanan payment gateway dengan bentuk Qris, Virtual Account dan Disbursement untuk website Judi online.
"Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) akan dilaksanakan pada Kamis, tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Batam," tambahnya.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








