Akurat

Imbas Kasus Pungli, KPK Hentikan Penggunaan 2 Rutan

Oktaviani | 29 April 2024, 17:00 WIB
Imbas Kasus Pungli, KPK Hentikan Penggunaan 2 Rutan

AKURAT.CO Penggunaan dua rumah tahanan (rutan) dihentikan sementara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), buntut terkuaknya dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan.

Ada pun kedua rutan yang dinonaktifkan sementara ini yakni, rutan di Pomdam Jaya Guntur dan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).
 
"Khusus untuk di POM AL dan Pomdam Jaya Guntur sementara dinonaktifkan. Tahanannya kita pindah ke Rutan Cabang Merah Putih dan Cabang C1. Itu secara teknis," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, (29/4/2024). 

 
Sayangnya, Ali tak dirinci berapa jumlah tahanan pada dua rutan itu yang dipindahkan. KPK juga akan mencari alternatif rutan lain di Jakarta jika Rutan Cabang Merah Putih dan Cabang C1 penuh.
 
"Kalaupun misalnya C1 maupun rutan di K4 penuh, tentu kami juga ada koordinasi dan kerja sama dengan pihak Polda, sehingga bisa ditempatkan di Rutan Polda maupun rutan di sekitar Jakarta," kata Ali.
 
KPK memastikan penahanan tersangka korupsi tak akan terganggu meski penggunaan dua rutan itu dinonaktifkan sementara.
 
"Kami ingin pastikan bahwa proses-proses penanganan perkara di KPK terus berlanjut karena tetntu rutan merupakan bagian dari supporting system di penindakan," ujar Ali.
 
 
Dikatakan Ali, dua rutan itu itu dinonaktifkan hingga jumlah personel pengamanannya cukup. Terlebih, KPK saat ini baru menerima 214 pegawai baru tapi mereka belum kerja karena masih harus menjalani induksi lebih dahulu.
 
"Nanti ke depan ketika sudah personel yang ada memadai tentu kami aktifkan kembali rutan dua cabang tersebut," ujar Ali.
 
Diketahui, sekitar 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungli Rutan KPK. Di antaranya Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Plt Karutan KPK Deden Rochendi dan Ristanta, serta Hengki yang merupakan mantan Kamtib Rutan.
 
Selain itu, KPK juga melakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap pegawai yang terlibat. Sebanyak 66 orang dipecat setelah mendapat surat keputusan.
 
 
Selama empat tahun mulai 2019-2023, para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang hingga Rp 6,3 miliar.
 
Uang tersebut didapat dari para tahanan kasus korupsi dengan jumlah beragam antara Rp 300 ribu hingga Rp 20 juta.
 
Adapun penyerahan dilakukan secara langsung maupun lewat rekening bank penampung yang dikendalikan oleh lurah dan korting.
 
Setelah memberi uang, para tahanan kemudian mendapatkan fasilitas eksklusif. Salah satunya dapat menggunakan handphone.
 
Sedangkan tahanan yang tidak membayar atau terlambat menyetor mendapat perlakuan tak nyaman.
 
 
Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelanggaran dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan lebih banyak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.