Guru Besar Universitas Jambi Tak Ditahan Terkait TPPO Bermodus Magang di Jerman

AKURAT.CO Bareskrim Polri memutuskan untuk tidak menahan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Sihol Situngkir, dengan modus mahasiswa magang ke Jerman.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan faktor usia menjadi alasan pihaknya tidak menahan guru besar Universitas Jambi tersebut.
Baca Juga: Mahasiswa Korban TPPO ke Jerman Dijanjikan Gaji Rp30 Juta, Tapi Kerja Jadi Kuli
"Kemudian sementara, yang bersangkutan tidak kita lakukan penahanan dengan alasan juga melihat usia kemudian selama proses ini juga kooperatif dengan penyidik kita, komunikasi terus termasuk dengan penasehat-penasehat hukumnya," kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (4/3/2024).
Djuhandani menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sebab, tersangka menegaskan bahwa program Ferienjob bukanlah program magang.
"Karena selama ini yang disampaikan universitas yang dipromosikan oleh yang bersangkutan, bahwa itu dikaitkan ataupun dibuat sedemikian rupa sehingga mahasiswa menyatakan bahwa ini adalah program Ferienjob," tambahnya.
Lebih lanjut, Djuhandani mengungkapkan tersangka terbukti menerima keuntungan sekitar Rp48 Juta dari program Ferienjob. Keuntungan ini berupa honor ataupun sebagai narasumber.
"Di samping itu secara imaterial, yang bersangkutan mendapatkan nilai plus sebagai dosen, sehingga nilainya yang bersangkutan naik," ungkapnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Sebut Ferienjob Program Resmi di Jerman, Tapi Jadi Modus TPPO
Sebelumnya, Guru Besar Universitas Jambi, Sihol Situngkir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPO ribuan mahasiswa dengan modus program magang atau ferien job ke Jerman.
Pengacara Sihol, Sandi Situngkir, mengatakan kedatangannya itu untuk membawa sejumlah alat bukti yang akan diserahkan kepada penyidik.
"Kami membawa bukti tentu saja, materi yang disampaikan oleh prof ketika dalam pertemuan itu yang kemudian peraturan perundang-undangan, kampus-kampus mana saja yang berhasil melakukan itu dan tidak ada komplain," kata Sandi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (3/4/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









