Terbukti Terima Suap, Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Oktaviani | 3 April 2024, 14:57 WIB

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan.
Selain hukuman badan, Hasbi Hasan juga diberikan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan atas kasus suap pengurusan perkara dan penerimaan gratifikasi.
Hakim menyebut terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama enam bulan," ujar hakim ketua majelis Toni Irfan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Hasbi Hasan juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp3.880.844.000.400, yang mana jika tidak dibayar paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam putusannya, hakim menyebut hal-hal yang memberatkan, pertama perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI, dan terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggung jawab terhadap keluarga, terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Terkait vonis tersebut, Hasbi Hasan langsung menyatakan banding. Sementara jaksa penuntut umum dari KPK menyatakan pikir-pikir.
Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Suap diberikan oleh Debitur KSP Heryanto Tanaka dengan maksud agar Hasbi bersama Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Selain itu, Hasbi disebut terbukti menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









