Windy Idol Akui Sudah Terima SPDP Penetapan Tersangka Pencucian Uang Hasbi Hasan
Oktaviani | 26 Maret 2024, 19:34 WIB

AKURAT.CO Windy Yunita Bastari Usman, artis tarik suara yang karib disapa Windy Idol kembali menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedatangannya hari ini, Selasa (26/3/2024), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan.
Kepada awak media, Windy Idol mengakui sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK sejak Januari 2024.
Windy Idol pun mengaku dirinya sudah menyandang status tersangka kasus dugaan TPPU yang menjerat Hasbi Hasan.
"Iya seperti yang dibicarakan saja (status tersangka). Sudah (diterima SPDP) Januari ya," katanya.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan, sebagai tersangka dugaan TPPU.
Dalam perkara itu pula KPK menetapkan finalis Indonesian Idol 2014, Windy Yunita Bastari Usman, dan kakaknya Rinaldo Septariando sebagai tersangka.
Keduanya dijerat atas peran pasifnya dalam kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Hasbi Hasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja







