Akurat

Hanya Tangani PHPU, Gugatan Capres Nomor 1 dan 3 Menyalahi Wewenang MK

Citra Puspitaningrum | 31 Maret 2024, 16:32 WIB
Hanya Tangani PHPU, Gugatan Capres Nomor 1 dan 3 Menyalahi Wewenang MK

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi dinilai sulit mengabulkan gugatan pasangan capres nomor urut 1 dan 3 dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Pasalnya, MK tidak berwenang menangani gugatan di luar PHPU.

Politikus Partai Golkar, Dhifla Wiyani, mengatakan, gugatan yang dilayangkan pasangan capres nomor urut 1 dan 3 sudah keluar dari wewenang MK.

"Isi gugatan yang diajukan oleh dua paslon ini sangat tidak masuk akal. Undang-Undang Pemilu mengatakan Mahkamah Konstitusi hanyalah memeriksa tentang perselisihan suara saja," katanya kepada wartawan, Minggu (31/3/2024).

Menurut Dhifla, kubu capres 1 dan 3 hanya membahas soal pencalonan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka. Serta berputar pada dugaan kecurangan tak mendasar dengan menyoal campur tangan pemerintah.

Baca Juga: Ketua KPU: Kecurangan TSM Hanya Bisa Dibuktikan Bawaslu, Bukan Mahkamah Konstitusi

"Dapat diajukan keberatan dengan melakukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Dan jika mereka masih tidak puas juga maka dapat diajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung," ujarnya.

Menurut Dhifla, keanehan gugatan kubu 1 dan 3 yang mempersoalkan pencalonan Prabowo bersama Gibran seharusnya dapat diselesaikan di meja sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dia menilai, karena tidak menyelesaikan gugatan saat masih dalam proses pencalonan maka pasangan capres nomor urut 2, Prabowo-Gibran, berhak dan layak maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024.

"Apapun alasan mereka saat ini dengan menggunakan alasan-alasan tersebut seharusnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Mahkamah Konstitusi Benteng Terakhir Penjaga Demokrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.