Akurat

Bareskrim Polri Sebut Ferienjob Program Resmi di Jerman, Tapi Jadi Modus TPPO

Dwana Muhfaqdilla | 27 Maret 2024, 19:31 WIB
Bareskrim Polri Sebut Ferienjob Program Resmi di Jerman, Tapi Jadi Modus TPPO

AKURAT.CO Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa program magang mahasiswa di Jerman atau Ferienjob merupakan program resmi di Jerman.

Mahasiswa yang mengikuti program itu bertujuan untuk menambah uang saku selama musim liburan.

"Ferienjob adalah pekerjaan resmi di Jerman. Dia memberikan fasilitas kepada mahasiswa di Jerman di musim libur untuk nambah uang saku dan lain sebagainya," kata Djuhandani di Mabes Polri, Rabu (27/3/2024).

Dia menjelaskan, program ini tidak berhubungan dengan program pendidikan di Indonesia. Sebab, tidak sesuai dengan apa yang mahasiswa kerjakan di Jerman.

Baca Juga: Polri Minta 2 Tersangka TPPO Bermodus Magang di Jerman Penuhi Pemeriksaan Besok: Kalau Tidak Kita Terbitkan DPO

"Masa mahasiswa teknik di sana disuruh angkat-angkat barang, ini kan yang tidak masuk atau program magang," ungkapnya.

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara jadwal libur mahasiswa Indonesia yang terjadi pada Juni-Juli, dengan Ferienjob yang dilaksanakan pada Oktober-Desember.

"Di situlah terjadi eksploitasi, makanya kita bisa kenakan tindak pidana perdagangan orang," tuturnya.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan modus program magang bagi mahasiswa ke Jerman (Ferienjob).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, dalam kasus ini lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"ER alias EW (39), perempuan, saat ini berada di Jerman. A alias AE (37), perempuan, saat ini berada di Jerman. SS (65), laki-laki. AJ (52) perempuan. MZ (60) laki-laki," kata Djuhandani dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.