Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus BTS 4G Kominfo
Oktaviani | 25 Maret 2024, 18:21 WIB

AKURAT.CO Terdakwa Kasus dugaan korupsi terkait proyek BTS Komimfo, Windi Purnama, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair empat bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, yang membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024), menyebut terdakwa Windi Purnama telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsidair.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama empat bulan kurungan," jelas Ketua Majelis Hakim.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut hal yang memberatkan Windi Purnama yakni menikmati hasil tindak pidana sebesar USD3.000.
"Terdakwa menikmati hasil tindak pidana sebesar tiga ribu dolar Amerika, setara dengan Rp50 juta rupiah dan Rp700 juta," kata Ketua Majelis Hakim.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Kemudian terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp750 juta yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dan dikembalikan secara sukarela sebelum pengucapan putusan.
"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, memiliki tiga orang anak yang masih kecil-kecil," kata Ketua Majelis Hakim.
Sebelumnya, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Anak Buah Suami Puan Maharani dan Kurir Duit Korupsi BTS Kominfo Jalani Sidang Perdana Besok
Windi Purnama terbukti terlibat dalam perkara korupsi proyek pembangunan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









