ICW Ingatkan Kejagung Tidak Bertindak Offside Tangani Kasus LPEI
Oktaviani | 20 Maret 2024, 17:25 WIB

AKURAT.CO Indonesia Corruption Watch (ICW) menaruh perhatian lebih terhadap dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit bermasalah oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada sejumlah debitur bermasalah.
Untuk itu, ICW berharap setiap pihak, termasuk LPEI, debitur lainnya, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Keuangan dapat bertindak kooperatif terhadap proses hukum yang saat ini sedang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhana konstruksi kasus tersebut mirip dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Adapun kemiripannya, yakni pada sejumlah jaminan yang diajukan debitur kepada kreditur diduga tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
"Selain itu, dari segi jumlah, sekalipun tidak sama, namun dugaan pemberian kredit bermasalah oleh LPEI terbilang besar, dan bukan tidak mungkin melibatkan lebih banyak debitur selain yang sudah disampaikan oleh KPK," ujar Kurnia dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).
Baca Juga: Kapan Batas Mandi Junub Saat Ramadhan?
Penting untuk diingat, pola yang selama ini terjadi, jika aparat penegak hukum sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi besar, biasanya akan diikuti dengan hambatan-hambatan di luar proses hukum.
Disampaikan Kurnia, sebagai langkah awal, ICW mengingatkan kepada Kejaksaan Agung agar membatasi langkah hukumnya agar sejalan dengan mandat peraturan perundang-undangan.
Dia pun menyinggung soal, Pasal 50 ayat (3) UU KPK yang menegaskan bahwa dalam hal KPK sudah melakukan Penyidikan, maka aparat penegak hukum lain, termasuk Kejaksaan Agung, tidak lagi berwenang melakukan hal yang sama.
"Berdasarkan fakta administrasi hukum yang diuraikan oleh KPK, lembaga antirasuah itu menerima aduan masyarakat pada tanggal 10 Mei 2023 dan kemudian ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan pada tanggal 13 Februari 2024," kata dia.
Atas hasil penyelidikan tersebut, ternyata KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menyangka bahwa peristiwa pemberian fasilitas kredit oleh LPEI diduga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, kemarin, 19 Maret 2023, KPK secara resmi menaikkan proses hukum ke tingkat penyidikan.
Jadi, sejak tanggal 19 Maret 2023, aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian atau Kejaksaan Agung, tidak lagi berwenang menangani dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Jika ada dalih yang menyebutkan, misalnya, subjek hukumnya berbeda, tentu tidak relevan, sebab fakta peristiwa pidananya besar kemungkinan sama.
ICW juga mempertanyakan langkah Menteri Keuangan yang menyambangi gedung Kejaksaan Agung lalu bertemu Jaksa Agung untuk melaporkan dugaan fraud dalam penggunaan dana LPEI.
"Pertanyaan sederhananya, apakah Menteri Keuangan tidak mengetahui bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap perkara itu? Kalaupun tidak tahu, mengapa memilih Kejaksaan Agung ketimbang KPK, untuk melaporkan dugaan peristiwa pidana, khususnya tindak pidana korupsi tersebut?" kata Kurnia mempertanyakan.
Penting pula disampaikan, dalam proses penyelidikan, KPK sudah barang tentu meminta sejumlah keterangan dari pihak terkait, terutama jajaran LPEI.
"Dari sini, muncul pertanyaan kembali, apakah Menteri Keuangan sudah berkoordinasi dengan LPEI terkait permasalahan di internal lembaga tersebut?" kata dia.
Jika sudah berkoordinasi, apakah Menteri Keuangan tidak mendapat laporan bahwa ada beberapa pihak yang sudah dimintai keterangan oleh KPK berkenaan dengan proses penyelidikan? Bila sudah tahu, mengapa Menteri Keuangan tidak mendatangi KPK untuk membantu proses hukum yang sedang mereka tangani?" kata dia menambahkan.
KPK telah mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dana pembiayaan serta pemberian fasilitas ekspor pada LPEI. Itu diumumkan sehari setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kasus serupa ke Kejaksaan Agung.
Menurut KPK, nilai kerugian keuangan negara yamg muncul dari perkara ini mencapai USD 5,4 juta atau setara Rp766 miliar.
Ratusan miliar rupiah ini baru dari satu debitur, tentu tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah hingga triliunan bila ditemukan debitur lain yang bermasalah.
Bahkan menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pihaknya sudah memegang nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi di LPEI.
"Calon ada, ya kalau calon ada. Enggak usahlah disebutkan, nanti saja," kata Alex.
Sebelumnya, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, telah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana pada LPEI yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dia menyampaikan, kredit ini terdiri dari beberapa tahapan (Batch), dengan Batch 1 yang terdiri dari 4 perusahaan terindikasi fraud dengan total sebesar Rp2,504 triliun.
Ada pun empat perusahaan tersebut yakni; PT RII sebesar Rp1,8 triliun; PT SMS sebesar Rp216 miliar; PT SPV sebesar Rp144 miliar; dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.
"Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan," kata Burhanuddin saat ditemui Sri Mulyani di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Selain itu, akan ada Batch 2 yang terdiri dari 6 perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp3 triliun dan Rp85 miliar masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dalam rangka recovery asset.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









