Akurat

Celah Aturan THR Disorot, DPR Minta Pemerintah Tindak PHK Jelang Lebaran

Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto | 28 Februari 2026, 23:31 WIB
Celah Aturan THR Disorot, DPR Minta Pemerintah Tindak PHK Jelang Lebaran
Ilustrasi THR.

AKURAT.CO Polemik rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan mi instan yang belakangan dibatalkan kembali memicu sorotan publik.

Isu yang mencuat bukan hanya soal PHK, tetapi juga dugaan praktik menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai praktik tersebut menunjukkan adanya celah regulasi yang kerap dimanfaatkan oknum pemberi kerja, serta lemahnya pengawasan.

“Memang ada trik pengusaha untuk menghindari pembayaran THR dengan melakukan PHK sebulan sebelum kewajiban pembayaran THR. Trik seperti ini hingga kini belum bisa diselesaikan secara tuntas oleh pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Edy, Jumat (27/2/2026).

Celah Aturan THR

Edy menjelaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku, pekerja yang mengalami PHK satu bulan sebelum Hari Raya memang tidak berhak atas THR.

Celah ini diduga menjadi pintu masuk bagi sebagian perusahaan untuk menghindari kewajiban tersebut.

Namun, kondisi berbeda berlaku bagi pekerja yang masih terikat kontrak kerja. Jika pekerja dikontrak satu tahun dan pada bulan keempat dirumahkan untuk menghindari pembayaran THR, hubungan kerja tersebut secara hukum masih sah.

“Pekerja tetap berhak atas upah selama dirumahkan dan juga berhak atas THR,” tegasnya.

Baca Juga: Respons Keluhan Warga Soal Air Bersih, Gubernur Herman Deru Tinjau PT TSM

Ia juga mengungkapkan pelanggaran pembayaran THR masih sering ditemukan, seperti pembayaran kurang dari H-7 Lebaran, dicicil, dibayarkan setelah Lebaran, atau diganti dengan parcel.

Ketentuan mengenai mekanisme dan waktu pembayaran THR sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Dorong Revisi dan Pengawasan

Edy menilai perlu ada pengaturan lebih tegas, khususnya terhadap praktik PHK menjelang Hari Raya yang kemudian diikuti dengan perekrutan kembali setelah Lebaran.

“Jika menjelang Hari Raya di-PHK dan setelah Lebaran dipekerjakan kembali, maka harus dianggap sebagai satu rangkaian hubungan kerja. Pekerja tetap berhak atas THR,” ujarnya.

Selain revisi aturan, ia menekankan pentingnya peran pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan investigasi terhadap dugaan penghindaran THR.

Meski belum ada sanksi tegas bagi perusahaan yang melakukan PHK sebulan sebelum Lebaran, pengawas tetap memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan menerbitkan nota pemeriksaan jika ditemukan itikad buruk.

Apabila terjadi perselisihan, pekerja dapat menempuh mekanisme sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Edy menegaskan, Kementerian Ketenagakerjaan perlu menghadirkan inovasi untuk mencegah persoalan tahunan terkait THR.

“Kementerian Ketenagakerjaan harus punya inovasi dalam mengatasi persoalan tahunan ini, dengan fokus pada pencegahan, bukan sekadar penanganan setelah terjadi pelanggaran,” tandasnya.

Baca Juga: Prabowo: Indonesia Tidak Takut Akan Perbedaan, Persatuan Bukan Hanya Slogan

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.