Akurat

Datangi Bareskrim, Menteri Bahlil Laporkan Pencemaran Nama Baik

Dwana Muhfaqdilla | 19 Maret 2024, 20:07 WIB
Datangi Bareskrim, Menteri Bahlil Laporkan Pencemaran Nama Baik

AKURAT.CO Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dalam Podcast Bocor Alus Politik (BAP) Tempo.

"Saya datang ke Bareskrim Polri untuk memenuhi komitmen saya dalam rangka meluruskan berita yang terindikasi bahwa di kementerian saya ada yang mencatut nama saya lewat proses perizinan pemulihan IUP (izin usaha pertambangan)," jelasnya di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Bahlil meminta pihak-pihak yang mencatut namanya diproses secara hukum. Sebab, ia merasa dirugikan.

"Tapi saya tidak mengadu Tempo-nya ya, tidak. Saya mengadu orang-orang yang mencatut nama baik saya untuk meminta sesuatu. Jadi, biar tidak ada informasi simpang siur. Harus kita luruskan informasi ini," katanya.

Bahlil mengungkapkan bahwa ada orang dalam atau orang dekat yang mencatut namanya. Meskipun kriteria pihak yang dimaksud tidak dijelaskannya lebih detail.

Baca Juga: Dewan Pers Perintahkan Tempo Minta Maaf ke Menteri Bahlil

"Saya pikir kalau orang dalam kan pasti orang-orang yang punya kaitannya dengan bidang tugas yang ada. Tapi saya yakin ini belum tentu orang dari dalam saya karena saya punya keyakinan bahwa tidak boleh kita negative thinking kepada orang, kita tidak boleh suudzon. Ya biar saya proses hukum berproses," tuturnya.

Sebelumnya, Bahlil disebut-sebut melakukan permainan dalam izin tambang. Tuduhan ini diungkapkan dalam Podcast BAP Tempo.

Oleh karena itu, Bahlil melaporkan hal ini kepada Dewan Pers. Dewan Pers pun langsung mengeluarkan surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) untuk merekomendasikan agar Tempo sebagai media massa teradu harus melayani hak jawab disertai permintaan maaf.

Baca Juga: Dituduh Lakukan Permainan Izin Tambang, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Adukan Tempo ke Dewan Pers

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.