Korban Tol Depok-Antasari Tuntut Ganti Rugi ke Jusuf Hamka

AKURAT.CO Permasalahan Tol Depok-Antasari masih belum usai meski pembebasan tanah warga sudah dimulai sejak 2006.
Salah satu korban Husen Sanjaya merasa geram karena tanah milik orang tuanya atas nama Naman dan Sainah belum kunjung mendapat ganti kerugian.
Naman Bin Sapri memiliki tanah C 671 Nomor 615 seluas 1.250 meter persegi. Selain itu terdapat girik C 1110 Nomor 651 atas nama Sainah seluas 205 meter persegi.
Selain itu, masih ada girik Sainah C. 1110 Persil 604 dengan luas tanah 1.200 meter persegi juga masuk dalam Hak Guna Bangunan Nomor 4 milik PT Megapolitan Development Tbk, padahal secara fisik masih dikuasai dan ditempati oleh ahli waris.
Ahli waris Sainah juga masih membayar PBB karena SPT Pajak dari tanah ini masih atas nama Sainah binti Kutjong.
Baca Juga: Pemerintah Janji Bakal Bayar Utang Kepada Jusuf Hamka
Di lain sisi, dalam Hak Guna Bangunan Nomor 5 milik PT Megapolitan Development Tbk juga diduga mencaplok tanah C 671 Persil 613 atas nama Naman.
Dalam HGB 5 yang diklaim oleh PT Megapolitan Development Tbk juga ada tanah Almarhum Naman dengan C 671 Nomor 622 seluas 1.940 meter persegi.
Memang tanah yang dimiliki ahli waris tidak begitu besar tetapi kepemilikan tanah adalah hak yang harus diakui dan tidak boleh ada orang lain individu atau perusahaan menyerobotnya.
Husen Sanjaya yang merupakan ahli waris Naman dan Sainah sangat menyayangkan bahwa PT Megapolitan Development Tbk telah mengambil uang konsinyasi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Depok.
"Padahal Pengadilan Tinggi Bandung mengeluarkan surat Nomor W11.U/5302/PS.05/10/2022 tertanggal 6 Oktober 2022 pencairan uang konsinyasi oleh PT Megapolitan Development Tbk tidak sesuai dengan Pasal 31 Ayat 2 Perma Nomor 3 Tahun 2016, dan Lembaga Ombudsman juga mengeluarkan surat Nomor B/608/LM.22-34/0382.2020/X/2022 tertanggal 21 Oktober 2022 yang berkesimpulan telah menemukan maladministrasi dalam pencairan uang konsinyasi oleh PT Megapolitan Development Tbk," jelas Husen dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (18/3/2024).
"PT Megapolitan telah melakukan banyak kesalahan prosedur dan cacat administrasi dalam pengurusan tanahnya," tambahnya.
Husen tidak tinggal diam dengan ketidakadilan ini sehingga melaporkan Lora Melani Lowas Barak Rimba dan kawan-kawan ke Bareskrim atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, Penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan TPPU pada 18 Januari 2024 dengan Nomor LP/B/23/I/2024/SPKT/Bareskrim/Polri.
Baca Juga: Jusuf Hamka Tagih Utang Negara Rp179 Miliar, Mahfud MD: Pemerintah Harus Bayar
Laporan ini dilakukan untuk menguak kebenaran dan keadilan yang tidak kunjung ada ujungnya, karena sudah 10 tahun ahli waris Naman dan Sainah menunggu uang ganti rugi yang tidak kunjung datang.
"Sampai kapan pun saya akan mengawal tanah milik orang tua saya karena ini adalah kebenaran yang harus diungkap faktanya. Selain itu saya ingin ada penyelesaian secara tuntas agar tidak ada pihak manapun yang dirugikan," kata Husen.
Dia juga melakukan upaya lain dengan mengadu dan berkirim surat kepada Jusuf Hamka melalui Kantor Hukum Sekar Anindita and Partner.
Pengaduan ini dilayangkan kepada Jusuf Hamka karena ahli waris mendengar jika Tol Depok-Antasari sudah menjadi milik Jusuf Hamka.
Husen berharap Jusuf Hamka dapat memfasilitasi pembayaran ganti rugi yang harus dibayarkan PT Megapolitan Development Tbk kepada ahli waris Naman dan Sainah.
"Karena jika ini tidak diselesaikan maka Jusuf Hamka akan kesulitan dalam melakukan pengurusan sertifikat," ujarnya.
Husen juga mengharapkan bahwa Jusuf Hamka mau bertemu dan bertatap muka dengan ahli waris Naman dan Sainah.
Seperti diketahui bahwa ruas Tol Depok-Antasari adalan jalan tol milik pengusaha Jusuf Hamka melalui entitas PT Citra Waspphutowa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









