Menang Gugatan di Pengadilan, CMNP Berwenang Kelola Tol Cawang-Pluit

AKURAT.CO PT Citra Marga Nushapala Persada (CMNP) memenangkan gugatan perdata terkait konsesi Perpanjangan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Dengan putusan ini, CMNP sah mengelola ruas Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Saptono, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (27/11/2025).
Baca Juga: Warga Penjaringan Kecewa CMNP Tidak Hadiri Mediasi Lanjutan, Penutupan Jalan Masih Tanpa Solusi
Dalam putusannya, Hakim tidak menerima gugatan para penggugat karena dinilai tidak memiliki kewenangan memeriksa perkara yang digugat.
Adapun, gugatan diajukan lima warga yang mengaku tergabung dalam Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara (KMPAN). Mereka adalah Ahmad, S.Pd., Frika Faudilah, Manarul Hidayat, Gatot Sugihana dan Dwi Gunanto.
"Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III," kata Hakim Saptono dikutip dari e-Court, Jumat (28/11/2025).
Baca Juga: Tokoh Masyarakat Penjaringan Keluhkan Dampak Pembangunan Tol Harbour Road II Ancol Oleh PT CMNP
Selain CMNP, para tergugat dalam perkara ini yakni Menteri Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan.
Atas putusan ini, Majelis Hakim menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara.
"Menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp772 ribu," ujar Hakim Saptono.
Kuasa Hukum CMNP dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners, Henry Lim, mengatakan, putusan ini mempertegas posisi kliennya sebagai pihak yang sah dan berwenang mengelola serta melakukan pengusahaan atas ruas tol Cawang hingga Jembatan Tiga/Pluit.
Baca Juga: Konsesi Tol CMNP Digugat ke PN Jakpus, Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara Beberkan Alasannya
"Dengan adanya putusan tersebut, kedudukan PT CMNP sebagai badan usaha jalan tol yang sah dalam mengelola dan melanjutkan pengusahaan Jalan Tol Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit semakin dipertegas," kata Henry.
Sebelumnya, sejumlah pihak yang menamakan diri KMPAN menggugat CMNP dan pemerintah terkait perpanjangan konsesi jalan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit ke PN Jakarta Pusat.
Perkara dengan Nomor 407/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu berbentuk gugatan warga negara atau citizen lawsuit.
Para pihak yang tergugat yakni, CMNP, Menteri Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol, Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan.
Para penggugat meminta Majelis Hakim membatalkan perpanjangan konsesi yang tertuang dalam Akta Notaris Rina Utami Djauhari Nomor 06 tanggal 23 Juni 2020.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







